JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2021, pada Rabu (6/10/2021) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh seorang Warga Negara Indonesia bernama Khairil Anwar. Ia mengajukan permohonan ini karena melihat adanya indikasi atau dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalsel selaku Termohon.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji yang hadir dalam persidangan secara langsung mengatakan bahwa Termohon menolak seluruh dalil atau tuduhan Pemohon kecuali yang dianggap diakui oleh konstitusi dengan tegas kebenarannya permohonan Pemohon.
Sarmuji menegaskan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat suara yang dimarkup sekitar 4.520 suara di Kecamatan Barabai pada TPS 13 Barabai Darat, TPS 1 Barabai Timur, TPS 5 Barabai, TPS 8 Barabai Darat, TPS 7 Barabai Timur, TPS 5 Barabai Utara, TPS 7 Barabai Utara, TPS 6 Barabai Barat, TPS 7 Barabai Barat, TPS 8 Barabai Barat, TPS 9 Barabai Barat, TPS 2 Bukat, TPS 2 Banua Binjai dan TPS 2 Ayuang adalah tidak benar.
Menurut Sarmuji, proses pemungutan suara dan penghitungan suara di 16 TPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sebelum pemungutan suara ulang pasca putusan MK dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil disaksikan oleh masing-masing saksi paslon diawasi pengawas TPS.
Sarmuji mengatakan, tidak terdapat keberatan saksi serta tidak terdapat tanggapan dan rekomendasi pengawas TPS. Hasil penghitungan suara telah diterima dan ditanda tangani oleh KPPS dan saksi-saksi paslon yang dituangkan dalam berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Formulir C-KWK telah diserahkan oleh KPPS kepada saksi masing-masing paslon dan pengawas TPS.
Dikatakan Sarmuji rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Tengah Provinsi Kalsel merupakan rekapitulasi berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel Tahun 2020 atau formulir hasil C-KWK dilakukan melalui rapat pleno terbuka disaksikan masing-masing saksi paslon dan diawasi oleh panwaslu Kecamatan Barabai dan hasilnya telah diterima dan ditandatangani oleh PPK dan saksi-saksi paslon.
Tidak Ada Laporan
Sementara Bawaslu Provinsi Kalsel yang diwakili oleh Nurkholis Majid selaku anggota Bawaslu menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Kalsel tidak menerima laporan dugaan pelanggaran dan tidak ada menangani temuan pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon.
Selain itu, sambung Nurkholis Majid Bawaslu telah melakukan pengawasan pemilihan gubernur pada 17 Juni 2020. Terhadap dalil yang menyatakan terjadinya markup di 16 kecamatan tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di tempat pemungutan suara oleh petugas TPS tidak menerima laporan dugaan pelanggaran dan tidak menemukan temuan dugaan pelanggaran.
Sebelumnya, Khairil mendalikan terdapat penggelembungan suara sekitar 4520 suara di kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada TPS 13 Barabai Darat, TPS 8 Barabai Darat, TPS 1 Barabai Timur, TPS 7 Barabai Timur, TPS 5 Barabai Utara, TPS 7 Barabai Utara, TPS 6 Barabai Barat, TPS 7 Barabai Barat, TPS 8 Barabai Barat, TPS 9 Barabai Barat, TPS 2 Bukat, TPS 2 Banua Binjai dan TPS 2 Ayuang. Dalam petitum, Khairil meminta kepada MK untuk menganulir ketetapan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina