BENGKULU (Suara Karya): Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) diusulkan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), tidak perlu memakai kartu pemilih.
Demikian dikemukakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPUD Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, kemarin. Menurut dia, KPU mendukung usulan tersebut.
"Saya kira memang lebih efisien menggunakan KTP dibandingkan kartu pemilih. Saat ini sedang dibahas RUU Pilpres, mungkin nanti akan kita usulkan itu," ujarnya.
Ia juga menilai, UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang mengatur pemilih cukup menggunakan KTP sangat akomodatif. Menurut dia, penggunaan KTP lebih baik selain untuk efisiensi, juga KTP bersifat permanen, dan dapat digunakan untuk keperluan lain.
Berbeda dengan kartu pemilih, yang hanya bisa digunakan satu kali, yakni saat pencoblosan. Setelah itu, tidak ada gunanya dan dibuang.
Karena itu, akan sangat baik jika pada Pilpres pun cukup menggunakan KTP, seperti pemilu legislatif. "Mungkin saat revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masalah itu terlupakan sehingga tidak diatur. Tapi kalau memang akan diberlakukan bisa saja kembali dilakukan revisi pada UU tersebut," ujarnya.
Terkait adanya keinginan, termasuk dari Wakil Gubernur Bengkulu HM Syamlan, agar pilpres dan pilkada cukup menggunakan KTP, menurut dia, kalau memang ada keinginan seperti itu maka pemerintah pusat harus meresponsnya.
Wakil Gubernur Bengkulu HM Syamlan sebelumnya juga mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota proaktif menyosialisasikan UU tentang Pemilihan Umum itu dan mendorong masyarakat untuk membuat KTP.
Syamlan juga mengaku sangat mendukung pemilihan dengan menggunakan KTP karena selain untuk efisiensi anggaran, juga memperbaiki data kependudukan.
"Saya sangat mendukung pemilu legislatif hanya menggunakan KTP, tapi kalau bisa ketentuan itu juga diberlakukan pada pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Marzuki Alie mengimbau para anggota legislatif untuk lebih mementingkan kepentingan bangsa dari pada kelompok dalam pembahasan RUU Pilpres. "Jangan hanya memikirkan kepentingan kelompok," katanya.
Ia mengkhawatirkan dalam pembahasan RUU Pilpres terjadi tarik-menarik yang berdasarkan kepentingan partai, bukan kepentingan bangsa. Menurut dia, UU Pilpres seharusnya memberikan peluang bagi anak bangsa untuk menjadi presiden. "Jadi tidak hanya dari kekuatan partai saja. Belum tentu partai memiliki calon presiden yang bagus," katanya.
Disinggung tentang syarat pengajuan calon presiden, ia mengatakan, jika Undang-Undang Pilpres sebelumnya-yaitu UU No 23 Tahun 2003-masih dianggap sesuai, maka tidak perlu diubah. "Kalau peraturan yang lalu masih bagus dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak perlu dipersoalkan," katanya. (Rully/Ant/Yudhiarma)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id