JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pemateri dalam Kuliah Umum sekaligus peresmian pemanfaatan Smartboard Mini Courtroom Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Jumat (1/10/2021). Dalam kegiatan bertema “Masa Pandemi Covid-19: Implikasi Bagi Dinamika dan Perkembangan Hukum” ini hadir pula Dekan FH UGM Sigit Rianto dan Dosen HTN UGM Andy Omara serta Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri MK Sri Handayani.
Dalam paparan yang disimak pula oleh mahasiswa S1, S2, dan S3 FH UGM secara daring ini, Enny menceritakan bahwa situasi dan kondisi Covid-19 adalah keadaan yang tidak pernah diprediksi berkepanjangan oleh negara-negara di dunia. Sehingga pada saat Presiden mengeluarkan Perpu untuk menanggapi keadan ini, kehidupan manusia pun berubah termasuk dalam sistem peradilan. Penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam, tentu saja menyebabkan MK turut terdampak dalam melakukan persidangan.
Dikatakan oleh Enny, MK merupakan lembaga peradilan yang mengemban amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan dan pengawal fungsi hak-hak warga negara. Sehingga di tengah situasi yang tak pasti tersebut, MK harus tetap berupaya melindungi hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaannya pada kehidupan bernegara. Atas hal ini, MK akhirnya tidak dapat menolak setiap perkara yang masuk pada layanan permohonan.
“MK akhirnya memperkuat piranti-piranti pemanfaatan teknologi untuk menyelenggarakan sidang secara daring dan luring. Misalnya pada perkara Pilkada 2020 lalu, MK menerapkan persidangan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom dan persidangan secara luring di Gedung MK dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan WHO dan Kementerian Kesehatan RI,” cerita Enny
Lebih jelas Enny menyebutkan bahwa para pihak yang dapat hadir langsung saat sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Tahun 2020 lalu ke ruang sidang MK hanyalah Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu bersama kuasa hukum yang dibatasi paling banyak dua orang. Sebelum mengikuti persidangan di dalam ruangan, para pihak tersebut harus menyerahkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif yang difasilitasi oleh MK. Sementara untuk masyarakat umum, MK menyiarkan jalannya persidangan secara langsung, mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu, dan sidang putusan pada kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
“Hingga akhirnya seluruh sengketa sejumlah 151 perkara dapat diselesaikan MK dalam keterbatasan situasi dan kondisi pandemi covid-19. Usai menggelar serangkaian sidang pemeriksaan dan pada saat pengucapan putusan, MK memilih untuk melakukannya secara daring agar semua pihak dapat mengikuti dari kediaman masing-masing,” sampai Enny dalam kegiatan yang diikuti sejumlah 300 peserta dari ruang Zoom.
Hukum Beracara
Berikutnya Enny juga menyampaikan tata beracara saat pelaksanaan sidang pengujian undang-undang (PUU) di MK yang juga dilakukan dengan penyesuaian mengikuti perkembangan situasi pandemi Covid-19. Persidangan dilakukan dengan kehadiran para pihak yang berperkara secara virtual. Sementara majelis hakim hadir langsung dalam ruang sidang. Untuk mendukung jalannya persidangan dengan baik dan taat asas, sambung Enny, hukum acara PUU pun direvisi guna mengakomodir perubahan dalam proses persidangan tersebut.
“Hal ini oleh Mahkamah dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,” kata Enny.
Kemudian untuk teknis pengajuan perkara, Enny menyebutkan, MK membuka ruang permohonan elektronik perkara secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Permohonan Elektronik (Simpel). Sementara untuk pelaksaaan persidangan, para pihak dapat menggunakan teknologi informasi berupa Zoom untuk tetap dapat berinteraksi dalam persidangan dengan Majelis Hakim maupun pihak-pihak yang berperkara. Sedangkan untuk menyaksikan sidang, lanjut Enny, masyarakat dapat mengaksesnya secara langsung dari laman dan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.