JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Tahun 2021, pada Jumat (1/10/2021) secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, Aswanto memaparkan mengenai filosofi rechtsstaat dan rule of law. Aswanto menyebutkan, secara konseptual banyak pakar yang menganggap bahwa terdapat perbedaan filosofis antara rechtsstaat maupun rule of law.
“Tetapi sebenarnya terlepas dari perbedaan terhadap kedua prinsip ini, ada hal-hal yang sama secara filosofis, yakni harus ada peradilan yang independen, imparsial dan peradilan yang betul-betul dapat memberikan keadilan yang substantif,” jelas Aswanto di hadapan Ketua Umum Peradi RBA Luhut M.P. Pangaribuan. Menurut Aswanto, hal tersebut merupakan konsekuensi dari negara hukum.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, adanya peradilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan dengan tidak memihak. Dalam proses penegakkan hukum, di dalamnya terdapat advokat. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman advokat harus diletakkan di tempat yang tepat.
Dikatakan Aswanto, advokat berfungsi untuk mendampingi klien yang dianggap merasa keadilannya diabaikan. Namun terdapat fungsi yang paling menonjol yakni advokat harus ikut dalam pembaruan atau penyempurnaan sistem.
Selain itu, Aswanto mengatakan, semua lembaga yang terlibat dalam suatu penyelesaian perkara harus berpandangan yang sama untuk menegakkan keadilan. “Advokat, hakim, jaksa, itu harus punya konsep yang sama bahwa tujuan untuk melakukan pembahasan atau diskusi mengenai keadilan yang dapat terwujud,” ujarnya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.