TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini akan membacakan putusan kasus penulis surat pembaca antara Khoe Seng Seng alias Aseng lawan PT Duta Pertiwi. Pembacaan putusan ini adalah yang ketiga terkait kasus itu.
Sebelumnya, empat orang pemilik kios yang merasa dirugikan menulis Surat Pembaca. PT Duta Pertiwi menggugat mereka atas tuduhan pencemaran nama baik. Duta Pertiwi menuntut mereka Rp 17 miliar.
Satu dari empat penulis itu, Kwee Meng Luan alias Winny, sudah diputus bebas oleh pengadilan dua pekan lalu. Namun, terkait kasus yang sama, pengadilan meminta Pan Esther, penulis lainnya, membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada pengelola PT Duta Pertiwi satu pekan kemudian.
Saat itu, pembela hukum Esther, Syarizal, mengatakan, majelis hakim tidak mengindahkan masukan dari dewan pers yang dihadirkan sebagai saksi ahli. "Sesuai Undang Undang nomor 9 tahun 1999 tentang pers, isi surat pembaca bukan tanggung jawab penulis," kata dia. Penulis, lanjut Syahrizal, hanya memohon surat untuk dimuat. (Anton Septian)
Sumber www.tempointeraktif.com
Foto www.google.co.id