JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah menegaskan bahwa Pasangan Calon (Paslon) No.Urut 1 Yufinia Mote dan Muhammad Darwis selaku Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire pada Rabu (29/9/2021).
Suhartoyo menyampaikan, jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 50.578 suara (total suara sah) yakni 1.192 suara. Sesuai dengan bukti dan fakta persidangan, perolehan suara Pemohon adalah 18.184 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 25.259 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 25.259 suara dikurangi 18.184 suara menjadi 7.075 suara (11,88%) atau lebih dari 1.192 suara (ketentuan ambang batas suara).
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Mahkamah berwenang memeriksa permohonan Pemohon dan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan serta Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dalil-dalil pokok permohonan Pemohon telah ternyata adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sebelumnya Paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis melalui kuasa hukum Heru Widodo mengatakan bahwa meskipun selisih perolehan suara Pemohon (paslon nomor urut 1) dengan peraih suara terbanyak (paslon nomor urut 2) sebesar 70. 075 suara, namun perolehan suara tersebut diraih paslon nomor urut 2 dari proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pemohon mendalilkan ada tiga pokok persoalan yang dianggap Pemohon sebagai pelanggaran dalam pemungutan suara ulang Pilkada Nabire. Pelanggaran pertama yang mendasar adalah tindakan Termohon yang memperbolehkan pemilih mencoblos menggunakan e-KTP sehingga menyebabkan penambahan jumlah pemilih dalam DPT. Pelanggaran mendasar yang kedua menurut Pemohon, terjadi pemilihan lebih dari satu kali di TPS yang sama dan atau di TPS yang berbeda oleh pemilih dalam DPT yang memilih lagi untuk kedua kalinya dengan menggunakan e-KTP.
Kemudian pelanggaran mendasar yang ketiga, lanjut Heru, dilakukan oleh Termohon dan jajarannya di tingkat penyelenggara di berbagai TPS. Di antaranya ada permintaan Ketua PPS kepada Ketua KPPS untuk mengakomodir sisa surat suara kepada salah satu pasangan calon tertentu. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: M. Halim