JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi pembicara dalam Dies Natalis ke-62 Universitas Tarumanagara (Untar) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Utar pada Selasa (28/9/2021) secara daring. Kegiatan dengan topik “Berhukum di Indonesia Post-Covid-19” ini juga turut dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar, Rektor Untar Agustinus Purna Irawan, dan Dekan Fakultas Hukum Untar Amad Sudiro.
Dalam paparan daring ini, Anwar mengatakan amendemen UUD 1945 yang dilaksanakan sebanyak empat kali menjadi awal bagi penegakan hukum di Indonesia. Tanpa konstitusi tersebut, tidak mungkin keteraturan suatu negara dapat terlaksana. Sebab, materi muatan utama dalam konstitusi berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, sambung Anwar, banyak hak konstitusi warga negara yang harus dilindungi. Salah satunya adalah keamanan dan keselamatan rakyat yang tidak lain adalah hukum tertinggi yang harus ditegakkan saat ini.
“Sesungguhnya keamanan dan keselamatan rakyat itu menjadi tujuan dari dibentuknya pemerintahan negara. Namun, persoalan pandemi bukan persoalan yang sederhana karena pandemi ini memiliki dampak luas dan merasuk pada berbagai sendi kehidupan. Tanpa adanya wabah pun, penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi negara adalah persoalan rumit dan pelik,” sampai Anwar dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Wilma Silalahi dari MK.
Sebagai gambaran atas masalah ini, Anwar menceritakan pengalaman yang dialami negara Amerika Serikat (AS). Meski dikenal sebagai negara adidaya, kata Anwar, ketika negara AS membahas jaminan kesehatan pada masa Presiden Barack Obama, justru menjadi masalah yang kontroversial. Karena persoalan ini berkaitan dengan anggaran negara. Dalam dalil yang ada, disinyalir anggaran negara akan terkuras sangat besar jika setiap warga negara AS harus ditanggung negara untuk asuransi kesehatan.
Tak hanya AS, negara lain pun mengalami hal serupa ketika berhadapan dengan permasalahan kesehatan dan jaminannya bagi setiap warga negara. Sehingga, sambung Anwar, dikenal sebuah pemeo yang pada intinya menyatakan, “Tidak ada orang kaya ketika jatuh sakit. Sekaya apapun akan jatuh miskin akibat banyaknya biaya yang akan ditanggung.”
Oleh karena itu, Anwar melihat pula pada masa pandemi ini, sangat berdampak hingga merasuk pada berbagai sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mulai dari politik, ekonomi, sosial, hukum, pengetahuan, teknologi dan lainnya. Untuk itu, negara wajib hadir dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara ini sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur, dan sejahtera.
“Dengan demikian, segenap penyelenggara negara haruslah taat pada konstitusi. Sebab, ketika konstitusi dikesampingkan atau tidak dilaksanakan, maka sebuah bangsa akan hancur dan itu terbukti sejak zaman kuno. Untuk itu, mari kita taat berkonstitusi,” kata Anwar sebagai sambutan penutupnya saat mengakhiri paparan dalam acara ini.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Nur R.