JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua MK Aswanto menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting bagi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Angkatan ke-4 pada Jumat (24/9/2021) secara virtual. Pada penghujung kegiatan ini turut hadir Plt. Kapusdik MK Imam Margono dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti.
Aswanto menyebutkan bahwa berdasarkan pemateri yang dihadirkan pada kegiatan ini dengan berbagai pokok bahasan terkait penyusunan peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat memberikan penyegaran, wawasan, dan perspektif yang lebih baik dan meyakinkan bagi peserta dari APTHN Han untuk mentransfer lebih lanjut atas ilmu yang didapatkan ini pada para mahasiswa di kampus. Sehubungan dengan sasaran ini, kata Aswanto, sebenarnya bertalian dengan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Aswanto berharap dengan kewenangan ini MK tidak sekadar menguji peraturan perundang-undangan yang telah ada, namun MK ingin mengambil bagian agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk, baik dari rancangan pemerintah dan DPR bisa lebih sesuai dengan norma penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Undang-Undang UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Tugas dan kewenangan MK sangat erat kaitannya dengan bagaimana merancang undang-undang yang bagus. Untuk itu, MK sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya semakin terbantu ketika peraturan perundang-undangan dibuat oleh pihak-pihak yang memiliki pengetahuan yang komprehensif dalam menyusunnya. Sejalan dengan itu, MK sebagai pengawal demoktrasi dan HAM pun berharap di samping substansi yang harus sejalan dengan konstitus, UU yang dihasilkan itu juga sesuai dengan tata cara pembentukannya sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UUP3,” jelas Aswanto.
Uji Formil dan Kemajuan MK
Pada kesempatan ini, Aswanto juga sempat membahas perkembangan yang terjadi di MK sehubungan dengan pengujian undang-undang. Ia bercerita bahwa MK telah sepakat untuk mendahulukan sidang pengujian undang-undang secara formil bagi Pemohon yang mengajukan PUU secara formil dan materiil. Selain itu, MK juga memberlakukan tenggat waktu untuk menyelesaikan perkara selama 60 hari sejak diregistrasi. Sehingga diharapkan, jika suatu permohonan dikabulkan maka konsekuensi dampaknya tidak terlalu luas. “Jika suatu peraturan perundang-undangan disusun sebagaimana meskipnya, MK tidak perlu disibukkan dengan uji formil,” kata Aswanto.
Selanjutnya Aswanto menyinggung menenai pentingnya mitra bagi MK. Bahwa mitra adalah suatu keniscayaan dan MK tidak akan dapat berjalan hingga hari ini tanpa bermitra dengan berbagai pihak, termasuk pada kesempatan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM RI serta APHTN-HAN yang terdiri atas patra akademisi. Baginya, kerja sama dengan akademisi tidak sekadar memperbanyak MoU, tetapi suatu kebutuhan. Bahwa Hakim MK yang hanya 9 orang, membutuhkan buah pikiran dari para akademisi yang hadir dalam setiap persidangan di MK untuk kian memahami persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.
“MK tak jarang mengundang ahli dan mengadakan FGD untuk membahas masalah yang diajukan Pemohon. Untuk itu khusus bagi Bapak/Ibu yang tergabung dalam APHTN HAN ini diharapkan senantiasa bersedia memberikan masukan bagi MK agar kita bisa memperbaiki MK sesuai dengan agenda pembentukannya. Tanpa kritik saran, saya khawatir hakim MK bisa keliru dalam mengambil keputusan. Sehingga akademisi yang tergabung dalam APTHN HAN ini diharapkan tidak diam melihat hal-hal yang terjadi di MK. Selalu berikan kritik dan masukannya dengan cara yang sebagaimana mestinya. Sebab, MK bukan milik 9 hakim konstitusi, tetapi milik bangsa,” sampai Aswanto.
Sebagai informasi, kegiatan bimtek kali ini digelar selama lima hari sejak Senin – Jumat (20 – 24/9/2021). Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama tiga lembaga, yakni Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Pusdik MK), Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P