BOGOR, HUMAS MKRI - Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi kembali menggelar Bimbingan Teknis Legal Drafting bagi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Angkatan ke-4 secara daring pada Senin (20/9/2021). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman di dampingi oleh Plt. Kapusdik Imam Margono, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Benny Riyanto, Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN Mirza Nasution dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti.
Dalam sambutan kegiatan ini, Anwar mengatakan penyusunan draft peraturan perundang-undangan adalah bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang dan peraturan turunannya. Draft dokumen hukum yang disusun tersebut tidak hanya akan digunakan sebagai media yang memudahkan penyusunan dan pembahasan suatu pembentukan peraturan perundang-undangan. Tetapi juga dapat berfungsi sebagai bukti pada kemudian hari apabila terdapat perbedaan tafsir terhadap rumusan norma yang telah dibuat dan diberlakukan. Oleh karena itu, ia meminta agar para perumus dan perancang undang-undang ini memahami dengan saksama proses, mekanisme, dan kaidah yang terkandung di dalam tugas tersebut.
“Sebab hasil dari penyusunan tersebut dapat berdampak langsung bagi kualitas produk perundang-undangan yang dihasilkan. Sehingga, penyusun draft tidak hanya wajib memenuhi target legislasi yang telah ditetapkan, tetapi juga harus memahami dengan benar konstitusi yang menjadi rujukan di dalam penyusunan undang-undang tersebut,” jelas Anwar.
Selanjutnya Anwar mengemukakan tugas penyusun peraturan perundang-undangan ini bertalian dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika undang-undang adalah produk dari lembaga eksekutif dan legislatif yang secara fitrahnya lahir dari sistem demokrasi yang bersifat mayoritarian, sehingga MK dalam kewenangannya membentuk suatu mekanisme untuk menentukan suatu undang-undang tersebut dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya. Dengan demikian, para penyusun peraturan perundang-undangan harus memahami penyusunan rancangan yang baik, baik dari segi formil dan materiil maupun dari sisi substanstif.
“Hal terpenting dari sebuah legal drafting itu menurut pandangan saya adalah bertujuan untuk pemenuhan prinsip humanity, social justice, nilai-nilai Ketuhanan dan persatuan, serta prinsip saling memaklumi, memahami, toleransi, sebagaimana nilai-nilai yang digariskan di dalam dasar negara Pancasila. Sehingga penyusunan dari legal drafting tersebut memiliki kemanfaatan, kepastian, sekaligus keadilan bagi seluruh rakyat,” ujar Anwar.
Kegiatan bimtek kali ini direncanakan digelar selama lima hari sejak Senin – Jumat (20 – 24/9/2021) mendatang. Selama bimtek ini, para peserta akan disuguhi berbagai materi dari para ahli bidang hukum yang kompeten di bidangnya. Tak hanya materi, para peserta bimtek juga akan dibekali dengan pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan serta seminar hasil pelatihan dalam kelas-kelas kecil. Sehingga para peserta akan dengan mudah memahami materi dan praktik secara terukur yang dipandu oleh para pakar dalam bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P