BANDUNG, HUMAS MKRI- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Aswanto, secara resmi menutup Konferensi ke-2 Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Dewan Konstitusi dari Negara-Negara Anggota dan Peninjau Organisasi Kerja Sama Islam (The 2nd Conference of the Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/ Observer States (J-OIC) pada Jumat (17/09/2021), di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 33 negara hadir secara daring, hanya Pakistan dan Turki yang hadir secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sambutan penutupan, Aswanto mengatakan Deklarasi Bandung menunjukkan kandungan ajaran Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist yang menempatkan manusia sebagai mahluk yang mulia. Sehingga bentuk menjaga kemuliaan yakni dengan memberikan penghargaan yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan seperti menjaga dan menghormati hak tanpa membedakan ras, golongan, suku bangsa, serta agama dan kepercayaan yang dianut.
“Spirit ketuhanan tercermin dalam Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pada alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Aswanto mengatakan, alinea tersebut menguatkan bahwa kemerdekaan Indonesia yang diawali dengan pengakuan atas kemahakuasaan Allah SWT berarti menunjukkan pengedepanan nilai Ketuhanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai Ketuhanan yang demikian juga ditemukan dalam bagian lain yakni alinea ke-4 yang di dalamnnya mengandung rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sila pertamanya berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga, nilai ketuhanan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memberikan landasan dan rujukan konstitusional untuk memahami bahwa nilai-nilai ketuhanan merupakan unsur integral dalam konstitusi Republik Indonesia.
Konferensi yang berlangsung sejak kemarin (16/09/2021) ini, mengusung tema “Human Rights and Constitutionalism: The Contribution of Judiciary in Moslem Countries” (Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme: Kontribusi Peradilan di Negeri Muslim. Sebanyak 16 pembicara yang berasal dari mancanegara turut memberi pandangan dan pemikiran terkait tema yang diusung.
Konferensi Judicial Organization of Islamic Cooperation (JOIC) merupakan kesepakatan dari Deklarasi Istanbul pada 14 – 15 Desember 2018 silam. Deklarasi Istanbul (Istanbul Declaration) menyepakati 3 (tiga) hal, yaitu (1) seluruh peserta sepakat untuk menyelenggarakan konferensi secara periodik untuk membahas tentang Konstitusi dan Hak Asasi Manusia guna mempromosikan penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia; (2) pembentukan working group untuk membahas bentuk dan langkah ke depan forum ini; dan (3) bersepakat untuk menyelenggarakan konferensi berikutnya dengan Indonesia sebagi tuan rumah. Sesuai dengan mandat Deklarasi Istanbul tersebut, Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadi tuan rumah konferensi kedua JOIC.
Bukan hanya sebagai ajang pemersatu lembaga peradilan negara-negara Islam, konferensi ini menjadi bagian dari terbitnya Deklarasi Bandung yang secara resmi mengumkan lahirnya sebuah organisasi lembaga peradilan konstitusi negara-negara anggota dan peninjau OKI dengan nama “The Conference of Constitutional Jurisdiction of OIC Member States (CCJ-OIC)”.
Presiden Komisi Venesia, Gianni Buquicchio yang turut hadir secara daring dalam sambutannya menyambut baik atas terbantuknya organisasi CCJ-OIC. Menurutnya, melalui organisasi ini yang anggota negaranya tersebar antar benua dapat membuat cakupan wadah pertukaran pikiran antar lembaga peradilan semakin luas termasuk perkambangan kualitas putusan peradilan. (*)
Penulis : Ilham Wiryadi
Editor : Tiara Agustina