JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Aswanto menutup secara resmi kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) Bagi Civitas Akademika Universitas Kristen Maranatha pada Jumat (17/9/2021) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor. Pada kesempatan tersebut Aswanto menyampaikan hal terkait jaminan hak konstitusional yang diberikan oleh Konstitusi.
“Saya ingin menegaskan bahwa ada dua hal yang saling berhubungan. Pertama, jaminan terhadap hak-hak konstitusional. Kedua, bagaimana agar hak-hak konstitusional yang telah dijamin dalam Konstitusi dapat dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia,” ujar Aswanto yang menyampaikan ceramah kunci.
Hak Konstitusional
Aswanto memaparkan, beracara di MK dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusional yang mungkin didegradasikan oleh lahirnya sebuah undang-undang (UU). Hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kalau terimplementasi secara baik, niscaya harapan para pendiri negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur akan tercapai. Sebab aspek kehidupan berbangsa dan bernegara telah dijamin dalam Konstitusi.
“Persoalan berikutnya, apakah jaminan itu bisa terlaksana dalam keseharian, sebagai konsekuensi negara hukum, tidak hanya dalam konteks rechtsstaat tetapi juga dalam konteks rule of law. Ketika ada hak-hak konstitusional atau hak-hak warga negara yang sudah dijamin dalam Konstitusi kemudian didegradasikan atau diabaikan, maka mekanisme yang kita tempuh adalah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” terang Aswanto sekaligus menyarankan para peserta PPHKWN apabila merasa hak-hak konstitusionalnya terabaikan atau dirugikan, maka dapat menempuh mekanisme hukum melalui pengujian UU.
Selanjutnya, untuk menjabarkan lebih jauh hak-hak konstitusional itu, ditindak-lanjuti dengan membuat berbagai macam UU. Semua aspek di negara Indonesia sudah ada aturan hukumnya. Semua aturan merupakan penjabaran hak-hak konstitusional.
“Oleh sebab itu, mestinya undang-undang tidak boleh justru mengabaikan atau menyimpangi hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana yang telah dijamin dalam Konstitusi. Sebagai kelengkapan rule of law, maka sesudah amendemen Konsitusi dibuatlah sebuah lembaga yang namanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu anak kandung reformasi,” urai Aswanto.
Pentingnya Memahami Materi
Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono dalam sambutan penutupan kegiatan menyatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, acara penutupan kegiatan PPHKWN Bagi Civitas Akademika Universitas Kristen Maranatha yang diselenggarakan MK secara daring dapat berjalan lancar. Imam juga sedikit menyinggung eksistensi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi dan melalui Perubahan UUD 1945, keberadaannya dimaksudkan sebagai bagian strategis dari penataan sistem ketatanegaraan berupa institusionalisasi agenda reformasi yang mencakup demokratisasi, supremasi hukum, jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara,” ucap Imam.
Mengenai posisi MK sebagai pengawal Konstitusi, ujar Imam, MK memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai Konstitusi yang bersumber dari nilai-nilai utama dari ideologi Pancasila. Menurut Imam, pemahaman tentang nilai-nilai utama yang akan membangun nilai-nilai Konstitusional, akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi Pancasila.
Imam berharap para peserta dapat menyerap dan memahami materi yang disampaikan para narasumber. “Kalau para peserta kegiatan PPHKWN memahami dengan baik materi-materi yang telah disampaikan oleh para narasumber, maka pemahaman tentang hak konstitusional warga negara akan menjadi semakin baik.
Pemanfaatan TIK di MK
Sebelumnya, pada hari terakhir kegiatan PPHKWN, para peserta mendapatkan materi “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”, dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. Dasar hukum pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di MK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Mahkamah dalam penanganan perkara konstitusi sesuai kewenangannya, adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.
“Sejak tahun 2009, MK sudah memberikan payung hukum untuk menyelenggarakan persidangan jarak jauh. Para pihak dari berbagai daerah, tidak perlu datang ke MK sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk datang ke persidangan MK. Melalui video conference, MK menjalankan persidangan jarak jauh, bekerja sama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Terlebih di masa pandemi, MK benar-benar konsisten untuk mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya. Seperti pada saat kegiatan peningkatan pemahaman konstitusional warga negara, MK menggunakan cara zoom,” urai Mazmur Alexander Manik selaku Pranata Komputer Muda di MK.
Alexander juga menjelaskan pengertian peradilan modern sebagai peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT (Information, Communication, and Technology), memiliki mindset dan cultureset yang maju termasuk di dalamnya committed pada integrity, clean, and trustworthy. Hal lainnya, Alexander menerangkan mengenai infrastrukur yang sangat mendukung persidangan MK yakni jaringan internet untuk memudahkan para pencari keadilan mengakses berbagai layanan di MK.
Kemudian yang tak kalah penting, ungkap Alexander, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK menerapkan security system yang meliputi Paloalto (Firewall) yakni sebagai pintu pertama pencegahan serangan ke dalam sistem jaringan, lalu Iron Port (Email Security) sebagai alat pengecekan dan filtering email MK terhadap malware, virus, spam dan lain-lain. Selanjutnya ada Anti Ddos sebagai perangkat pencegah serangan ddos yang menyebabkan high traffic pada bandwidth. Termasuk juga adanya Mirroring Server sebagai sistem back up server untuk mengantisipasi apabila server utama down dapat segera digantikan fungsinya oleh server backup.
Lebih lanjut Alexander menerangkan soal permohonan ke MK dapat disampaikan melalui media elektronik yang disebut permohonan elektronik (electronic filling). Permohonan elektronik tersebut dianggap diterima setelah permohonan elektronik tersebut masuk ke dalam sistem komputer MK.
Berikutnya, Programmer Utama MK, Issac, menjelaskan bahwa praktik pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi bertujuan membantu para pihak, stakeholder dalam mengakses aplikasi-aplikasi maupun berbagai layanan MK saat berperkara di MK. Misalnya, untuk mengajukan permohonan secara online ke MK, dapat melalui domain simpel.mkri.id.
“Pemohon yang ingin mengajukan permohonan online dapat mengakses simpel.mkri.id. melalui laman Mahkamah Konstitusi,” jelas Issac.
Dikatakan Issac, para pihak yang berperkara, baik Pemohon maupun kuasa hukum, bisa membuat akun terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi simpel.mkri.id yang ada di website Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga mencantumkan nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan lain-lain. Email penting sekali untuk aktivasi akun.
Pada hari terakhir PPHKWN juga dilakukan “Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terhadap hasil kerja tim para mahasiswa selaku peserta kegiatan. Evaluasi dipandu oleh Tim Peneliti MK dan Tim Pegawai Pusdik Pancasila dan Konstitusi. Kemudian, para peserta kegiatan melakukan presentasi secara daring dari hasil praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang.
Untuk diketahui, kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) Bagi Civitas Akademika Universitas Kristen Maranatha, terselenggara atas kerja sama MK dengan Universitas Kristen Maranatha. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (14/9/2021) malam secara daring di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor. Sejumlah narasumber hadir secara daring untuk menyampaikan materi dalam kegiatan PPHKWN yang berlangsung selama empat hari, mulai Selasa-Jumat, 14-17 September 2021.
Baca juga:
Ketua MK Resmi Buka PPHKWN bagi UK Maranatha
Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Menurut Jimly Asshiddiqie
Saldi Isra: Konstitusi Adalah Gambaran Umum Desain Bernegara
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.