BANDUNG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin pertemuan working committee (komite kerja) jelang konferensi kedua Lembaga Peradilan Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam, Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/Observer States (J-OIC) pada Rabu, (15/09/2021), di Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut hadir delegasi Indonesia, Turki, dan Pakistan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan delegasi Aljazair mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, Ketua MK Turki Zuhtu Arslan, Ketua Mahkamah Agung Pakistan Gulzar Ahmed. Terakhir, Konsil Konstitusi Aljazair yang berhalangan hadir secara luring diwakili oleh Salima Mousserati.
Anwar mengungkapkan kembali bahwa Konferensi J-OIC kedua ini merupakan kelanjutan dari Konferensi pertama yang diselenggarakan di Turki pada 2018 lalu. Pada konferensi tersebut, melahirkan Istanbul Declaration yang salah satu mandatnya, yakni pemilihan Indonesia sebagai tuan rumah konferensi lanjutan yang kini tengah berlangsung di kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pemilihan kota Bandung sendiri memiliki nilai sejarah lahirnya Konferensi Asia Afrika 66 tahun silam, “Bandung merupakan tempat diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika. Konferensi yang menyatukan negara-negara di Asia dan Afrika untuk berbicara tentang hak-hak dasar manusia, persamaan derajat, anti-kolonialisme, serta hal-hal kemajuan bersama lainnya,” kata Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, meski pertemuan tersebut bukan dalam kerangka Asia-Afrika, namun tanpa disadari, para anggota komite kerja J-OIC berasal dari benua Asia dan benua Afrika, sehingga semangat kebersamaan, kerja sama, dan gotong royong menjadi pondasi dasar dalam pertemuan kali ini.
Pembahasan Keberlangsungan J-OIC ke Depan
Selanjutnya, masing-masing delegasi komite kerja J-OIC menyampaikan pandangannya terhadap susunan rancangan deklarasi Bandung yang merupakan wujud dari keberlangsungan terbentuknya organisasi khusus bagi seluruh lembaga peradilan yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Menurut pendapat awal Salima Mousserati, penamaan organisasi tidak keluar dari bingkai tujuan konferensi ini. Kemudian, Zuhtu Arslan mengemukakan pandangannya untuk tetap mempertahankan penyebutan MA, MK, dan lembaga sejenis, tidak hanya menyebut pengadilan karena J-OIC tidak menyebut lembaga peradilan lainnya. Atas usulan tersebut, Anwar mengatakan tim perumus akan memperbaiki draft terkait nama organisasi menjadi Conference of Constitutional Jurisdiction of Organization of Islamic Cooperation (CCJOIC).
Selanjutnya, delegasi Turki mengusulkan gelaran kongres pertama pada pertemuan CCJOIC berikutnya. Turki pun menyatakan siap menyelenggarakan kongres tersebut dengan latar belakang Deklarasi Istanbul sebagai saksi dari kelahiran J-OIC. Bukan hanya itu, pada kongres tersebut pula, MK Turki menyatakan bersedia membuat sekaligus menyampaikan rancangan statuta CCJOIC. Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan dukungan kepada Turki dan bersedia turut menyusun statuta CCJOIC Bersama Turki.
Terakhir, mengenai kedudukan sekretariat tetap CCJOIC, seluruh delegasi sepakat akan ditentukan setelah kongres pertama dan penetapan statuta. Namun demikian, Aljazair mengusulkan agar sekretariat tetap nantinya berada di luar Asia supaya ada rasa keadilan dari segi letak geografis, mengingat sekretariat OKI berada di benua Asia. Nantinya, bersama dengan Gambia, kelima negara ini siap secara otomatis menjadi anggota CCJOIC jika telah terbentuk secara resmi.(*)
Penulis : Ilham Wiryadi
Editor : Tiara Agustina