BANDUNG, HUMAS MKRI – Kebebasan beragama menjadi subtema dari sesi keempat The 4th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) atau ICCIS 2021. Dalam sesi tersebut, hadir akademisi dari tiga negara, yakni Austria, Indonesia, dan Hungaria. ICCIS 2021 ini mengangkat tema “Constitutional Court, Religion and Constitutional Rights Protection” (Mahkamah Konstitusi, Agama, dan Perlindungan Hak Konstitusional). Acara yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu – Kamis (15 – 16/9/2021) berlangsung secara daring dan luring dari Bandung, Jawa Barat.
Peneliti Centre for Social Sciences Institute for Legal Studies, Boldizsár Szentgáli-Tóth yang menyampaikan materi mengenai dampak negatif dari kebebasan beragama. Menurutnya, masalah utama dalam sebagian besar kasus kebebasan beragama adalah menentukan apakah klaim kebebasan beragama tertentu harus dilindungi, atau kepentingan pihak mana yang harus didahulukan agar tidak terjadi pembatasan hak.
“Dalam setiap teori kebebasan beragama, beberapa batasan harus ada. Tanpa batasan, mereka yang membunuh atas nama agama, atau seseorang yang menganggap bahwa orang lain pantas diperbudak karena keyakinannya, berhak atas perlindungan mutlak yang jelas-jelas melanggar hak dan kebebasan orang lain,” ujar Boldizsár.
Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra Buka Secara Resmi ICCIS 2021
Dalam tulisannya, Boldizsár menyebut setiap negara memiliki solusi dari dampak negatif kebebasan beragama. Di Eropa memberikan interpretasi yang relatif luas terkait dampak negative kebebasan beragama. Berbeda halnya dengan di Amerika dan Afrika yang cenderung lebih sempit, terutama jika dibandingkan dengan yurisprudensi Eropa. Di Eropa, dampak negatif kebebasan beragama dapat diantisipasi. Tindakan apapun yang memaksa individu untuk bertindak melawan keyakinan agama mereka dianggap sebagai pembatasan kebebasan beragama. Sebaliknya, di Amerika Serikat, hukum yang berlaku secara umum harus memenuhi persyaratan konstitusional tertentu, di antaranya pendirian atau pelaksanaan bebas tidak boleh dibatasi secara tidak adil.
Baca juga: ICCIS ke-4 Bahas Keterkaitan MK, Agama, dan Perlindungan Hak Konstitusional
Sementara itu, Alfitri yang merupakan Dosen Fakultas Hukum dan Syari’ah UIN Sultan Aji Muhammad Idris menyampaikan pemikirannya tentang “Constituting Islamic Law through Judicial Reviews in the Indonesian Constitutional Court” (Pembentukan Hukum Islam Melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia). Ia menyampaikan meskipun banyak pengujian undang-undang terkait hukum Islam dan berbagai aspek terkait agama pernah dilakukan di Indonesia, namun tidak semuanya diputus secara mendalam. Dalam artikelnya, ia mencontohkan pengujian aturan mengenai anak di luar nikah dan sanksi pidana bagi amil zakat. Keduanya diputus menggunakan kombinasi pendekatan normatif hukum-doktrin dan hukum sosial.
“Seharusnya MKRI harus mengakomodir kewenangan dan doktrin hukum Islam dengan memenuhi hak konstitusional masyarakat. Kegagalan menyeimbangkan keduanya akan berdampak pada ketidakpatuhan terhadap Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat,” papar Alfitri.
Baca juga: I Dewa Gede Palguna: Pancasila Merupakan Representasi Kehidupan Beragama di Indonesia
Anis H. Bajrektarevic mewakili International Institute for Middle East and Balkan Studies menyampaikan materi “Indonesia – Pivot to Asia Three Fundamental challenges for the RI in the Age of Technobiological Disruptions” (Indonesia – Pivot to Asia Tiga Tantangan Mendasar bagi RI di Era Disrupsi Teknologi). Ia menyebut Indonesia memiliki tiga tantangan, yakni Islam dan Modernitas; keberagaman; dan juga membentuk kelas menengah baru.
Baca juga: Sekularisme dalam Konstitusi Beberapa Negara
Baca juga: Keterkaitan Sekularisme dengan Kebebasan Beragama di Turki
Sebelum simposium yang tengah berlangsung ini, MKRI telah menyelenggarakan tiga kali simposium internasional serupa, yakni ICCIS 2017 di Solo; ICCIS 2018 di Yogyakarta; dan ICCIS 2019 di Bali. Karena pandemi COVID-19, ICCIS ke-4 diadakan secara daring dan luring. ICCIS adalah forum akademik global tahunan untuk diskusi gagasan dalam hukum tata negara. Fokus tahun ini adalah isu-isu tentang agama dalam konteks hak konstitusional. Sebelumnya, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan (P4) membuka kesempatan bagi para akademisi untuk mengirimkan artikel sesuai tema. Artikel terpilih dari ICCIS 2021 akan diterbitkan oleh jurnal akademik Mahkamah Konstitusi, Constitutional Review.(*)
Penulis: Lulu Anjarsari P
Editor: Tiara Agustina