JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi penceramah kunci dalam Bedah Buku “Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Universitas Andalas pada Selasa (14/9/2021).
Dalam ceramah kunci ini, Saldi menyoroti bab demi bab dari buku yang mengulas bagaimana praktik hukum kepemiluan yang termuat dalam norma-norma yang sulit dilaksanakan karena banyak mengatur hal teknis. Sebab, sambungnya, tidak diawali dengan simulasi penerapan rancangan norma sebelum dijadikan undang-undang. Sehingga menjadi wajar jika pada praktiknya, banyak kendala dan benturan antara norma dengan implimentasinya dalam masyarakat. Melalui buku ini, pembaca dapat menemukan rupa pelanggaran yang terjadi dalam penanganan pelanggaran pilkada selama 2020 lalu.
Namun terhadap buku ini, Saldi juga menyampaikan beberapa kritik terhadap substansi buku yang dibuat berdasarkan riset terhadap penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam pembacaan Saldi bahwa dalam latar belakang masalah, masih belum memperlihatkan persoalan hukum yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran pilkada. Bahwa penulis/peneliti tidak mampu menjelaskan secara baik pertentangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan pelanggaran pilkada. Untuk itu, Saldi berharap, penulis dapat membagikan cerita yang berhubungan dengan masalah penanganan pelanggaran pilkada secara lebih detail.
Berikutnya, Saldi juga memberikan masukan terkait dengan masih kurangnya penjelasan mengenai apa itu penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah dan kategorisasi pelanggaran dalam pilkada. Ia berharap penelitian yang dilakukan pada penulisan buku ini tidak melihat putusan pengadilan terkait penanganan pemilihan kepala daerah.
“Maka lebih baik jika digunakan soal penegakan hukum dan menjelaskan pengelompokan dari penanganan dari pilkada,” kata Saldi dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Rektor Unand Yuliandri dan ikuti oleh segenap unsur Bawaslu, unsur Gakkumdu, dan civitas akademika Unand secara daring dan luring dari Aula Fakultas Hukum Universitas Andalan (Unand).
Namun atas kurang dan lebihnya buku ini, Saldi merekomendasikan buku ini bagi para mahasiswa dalam mengerjakan karya tulis. Karena di dalamnya terdapat contoh-contoh penanganan pelanggaran pilkada yang dapat dijadikan bekal awal dalam menyoroti masalah pilkada secara lebih dalam.
“Ini adalah riset hukum yang tunduk pada penelitian hukum. Dan saya berharap, Bawaslu dapat melanjutkan penulisan dan penelitian dalam buku-buku berikutnya yang mengulas tentang pelanggaran-pelanggaran pilkada secara lebih spesifik dan khusus, seperti pelanggaran administratif saja, pidana saja, dan bisa satu demi satu prototype perkara pelanggaran pada daerah-daerah, seperti Sabu Raijua, Boven Digul, dan lainnya yang juga menarik unutk diteliti dan dituliskan secara mendalam,” jelas Saldi.
Untuk Mengedukasi Masyarakat
Pada kesempatan kegiatan ini, Ratna Dewi Pettalolo dari Bawaslu menyebutkan bahwa buku “Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020” ini sangat menarik untuk dibaca dan dikaji oleh para pembaca. Sebab, di dalam buku ini termuat kajian-kajian hukum baru mengenai berbagai langkah penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), mulai dari pelanggaran administrasi hingga pidana pemilihan. Melalui materi yang ada pada buku ini, Ratna berharap masyarakat semakin mengetahui upaya penegakan hukum pemilihan sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis.
“Jika pengaturan pemilihan itu baik, maka pelaksanaannya pun akan baik. Inilah salah satu alasan kami agar buku ini dapat menjadi referensi bagi penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah,” tandas Ratna dalam kegiatan yang diselengarakan di Aula Fakultas Hukum Unand.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P