Jakarta - RPP yang mengatur Biaya Perkara MA paling cepat selesai bulan depan. Masih ada satu pasal yang memerlukan sinkronisasi dengan produk hukum lain.
Hal ini disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa menanggapi rencana BPK mengadukan MA ke polisi karena menolak audit uang perkara. Keengganan MA itu karena PP Uang Perkara yang dijanjikan pemerintah sebagai payung hukum audit belum selesai.
"Saya sih mengharapkan bulan depan itu sudah bisa selesai," ujar Hatta di Kantor Setneg, Jl. Majapahit, Jakarta, Rabu (16/4/2008).
Mensesneg menolak menanggapi rencana BPK melaporkan MA ke Polisi. Sesuai kapasitas lembaga yang dia pimpin, maka konsentrasi pihak Setneg adalah menyelesaikan masalah yang kembali membuat tegang hubungan BPK dengan MA tersebut.
"Yang jelas RPP itu harus diselesaikan. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan," ujarnya tanpa merinci pasal yang masih jadi masalah yang dia maksud.
Pangkal masalahnya perbedaan pendapat MA dengan BPK mengenai status biaya perkara. Menurut MA uang tersebut bukan hak negara karena merupakan titipan pihak-pihak yang berperkara. Sebaliknya BPK berpendapat biaya perkara adalah uang yang masuk ke negara dan karenanya harus diaudit. ( lh / fay )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id