JAKARTA, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan 3 bagi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, memasuki hari keempat pada Kamis (9/9/2021) pagi. Bimtek diikuti 100 peserta secara daring.
Hadir sebagai narasumber, Kasubdit Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andriana Krisnawati yang menyampaikan materi mengenai “Ragam Bahasa Peraturan Perundangan-undangan”. Andriana mengatakan, bahasa peraturan perundang-undangan (Ratundang) pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.
Menurutnya, bahasa Peraturan Perundang-undangan bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
“Cara penulisan harus lugas dan pasti karena menghindari kesamaan arti / kerancuan, bercorak hemat (sederhana), hanya kata yang diperlukan yang dipakai. Objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud). Membakukan makna kata-kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten. Memberikan definisi secara cermat tentang nama, sifat atau kategori hal yang didefinisikan,” jelas Andriana.
Dikatakan Andriana, penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal. Ia menegaskan, penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah didefinisikan atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan, nama profesi, nama institusi/ lembaga pemerintah/ ketatanegaraan, dan jenis peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan dalam rumusan norma ditulis dengan huruf kapital.
Lebih lanjut Andriana menyampaikan, di dalam peraturan perundang-undangan yang sama tidak menggunakan beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian yang sama dan satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.
“Pembentukan kata dalam bahasa perundang-undangan dilakukan dengan berpedoman pada morfologi Bahasa Indonesia dan pedoman umum pembentukan istilah. Pembentukan kata termasuk dalam bentuk dan pilihan kata (diksi),” ungkap Andriana.
Selain itu, Andriana juga menjelaskan mengenai teknik pengacuan. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan maka digunakan teknik pengacuan.
Pengacuan dilakukan dengan mencantumkan secara singkat materi pokok yang diacu dan hanya dapat dilakukan ke peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Sementara pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, bimtek juga mengadakan pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan. Peserta bimtek yang berjumlah 100 orang dibagi menjadi 16 kelompok.
Untuk diketahui, kegiatan Bimtek Legal Drafting diselenggarakan oleh MK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Bimtek belangsung pada 6-10 September 2021 secara daring. Jumlah peserta bimtek sebanyak 100 orang dengan pembagian 80 peserta dari APHTN-HAN dan 20 peserta dari Internal MK.
Baca juga:
Ketua MK: Penyusun Legal Drafting Harus Paham Norma Konstitusi
Bimtek Legal Drafting Hadirkan Sejumlah Narasumber
Naskah Akademik Harus Memuat Dasar filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.