JAKARTA, HUMAS MKRI – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan 3 bagi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, memasuki hari ketiga, Rabu (8/9/2021) secara daring. Narasumber yang menyampaikan paparan kali ini yakni Roberia, Adharinalti, dan Reza Fikri Febriansyah, dan Hendra Kurnia Putra.
Dalam sesi I hari ketiga ini, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia, menyampaikan materi mengenai Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan. Roberia mengatakan tahapan harmonisasi merupakan bagian dari tahapan penyusunan. Dalam mengharmonisasi memang mau tidak mau kembali ke fundamental kita memahami lebih banyak teori.
Negara tunduk pada hukum. Siapapun harus taat pada hukum. “Sering kita memahami negara Indonesia adalah negara hukum. Kalimat ini bukan kalimat asing, dalam sehari-hari saya sangat sering menemui dalam harmonisasi juga demikian,” ujarnya.
Menurutnya, konsepsi negara hukum sering dipahami dan alami dalam kehidupan sehari-hari tetapi hal tersebut tidak mudah. Kekuasaan dalam negara yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dan diturunkan kepada kementerian atau lembaga bukan bersifat mutlak dan bukan tidak terbatas, akan tetapi adalah berdasar atas hukum.
Terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Hal tersebut merupakan peraturan yang dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Teleologi hukum harmonisasi, ungkap Roberia, berfungsi untuk menjaga dan menegakkan nilai-nilai Pancasila. Dalam teleologi, terdapat kunci paling besar yakni untuk mencegah disharmonisasi. Selain itu, untuk meminimalisasi egosektoral.
Roberia juga menjelaskan metode harmonisasi. Menurutnya, metode tersebut untuk menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan (ratundang) yang lebih tinggi atau setingkat. Kemudian menyelaraskan teknik penyusunan. Sehingga menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Teknik Penyusunan Naskah Akademik
Pemateri selanjutnya, Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Adharinalti, menyampaikan materi mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik. Adharinalti mengatakan, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam undang-undang.
Naskah Akademik, ungkap Adharinalti, harus memuat dasar filosofis, dasar sosiologis dan dasar yuridis. Dasar filosofis memuat cita hukum sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi UUD NRI 1945. Hal tersebut bertujuan agar suatu perundang-undangan mempunyai visi dan dapat berlaku waktu yang panjang. Dasar sosiologis memuat kondisi praktik di masyarakat yang ada tujuannya agar peraturan dapat berlaku efektif karena diterima masyarakat secara wajar. Sedangkan dasar yuridis perundang-undangan memiliki kaidah yang sah secara hukum/ mempertimbangkan alasan hukum/ menjamin kepastian hukum.
Pada kesempatan yang sama narasumber lainnya juga turut hadir menyampaikan materi. Reza Fikri Febriansyah menyampaikan materi mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan bagian I. Kemudian Hendra Kurnia Putra menyampaikan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bagian 2.
Untuk diketahui, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan 3 ini terselenggara atas kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Bimtek berlangsung pada 6—10 September 2021 secara virtual.
Baca juga:
Ketua MK: Penyusun Legal Drafting Harus Paham Norma Konstitusi
Bimtek Legal Drafting Hadirkan Sejumlah Narasumber
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.