JAKARTA, HUMAS MKRI - Perbankan tidak melarang BPR untuk mengambil alih agunan nasabah debitur yang macet. Sehingga BPR diperbolehkan ikut serta dalam pelelangan pembelian agunan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein yang dihadirkan Pemerintah sebagai Ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
“Adanya peraturan perundang-undangan yang dikelola oleh OJK dan BI yang mengatur BPR melalui kegiatan pengambilalihan agunan milik nasabah debitur macet sudah berlangsung cukup lama. Seharusnya ini dapat diteruskan sebagai suatu kelaziman untuk keadilan dan kepastian hukum,” ujar Yunus dalam sidang keenam Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/2021 yang digelar pada Senin (6/9/2021) tersebut.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Aturan Hanya Bank Umum yang Bisa Ambil Alih Agunan
Yunus menyebut sekalipun subjek hukum dalam Pasal 12A UU Perbankan yang dipermasalahkan Pemohon menyebutkan bank umum saja,namun BPR dapat mengikuti pelelangan agunan nasabah debiturnya yang mengalami kemacetan. Menurutnya, dalam Pasal 13 dan 14 UU Perbankan mengatur jenis-jenis usaha BPR yang dilarang dalam ikut serta atau penyertaan berupa giro dan tidak menyebutkan BPR dilarang dalam menjadi peserta lelang.
“Dari sudut historis tidak diaturnya BPR dalam Pasal 12 ini, karena pada waktu pasal ini dimasukkan pada 1998 kita sedang menghadapi krisis yang menimpa tidak hanya bank umum tetapi juga BPR. Kredit macet yang waktu itu tinggi dan yang banyak mengalami itu bank umum sehingga yang lebih membutuhkan bank umum di lain pihak BPR pada waktu itu selain kena dampak krisis juga belom maju seperti sekarang ini. Jadi, belum ada kebutuhan yang berlangsung untuk pemenuhan agunan dalam pelelangan tersebut,” ujar Yunus dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dikatakan Yunus, dari sudut kegiatan usaha perbankan, keikutsertaan BPR dalam perbankan seharusnya dapat dipahami dalam konteks usaha pemberian kredit. Pada saat waktu mengajukan kredit biasanya nasabah diminta menyerahkan agunan sehingga ketika nasabah tidak dapat membayar, maka agunan tersebut dapat dilelang untuk mengatasi kredit macet tersebut.
Baca juga: DPR: BPR Dapat Beli Agunan Nasabah Melalui Lelang
Pembelian Lelang
Selain itu ia juga mengatakan, kredit macet perlu ditanggulangi oleh BPR karena berefek banyak, misal kualitas aset BPR jadi berkurang, permodalan dapat tergerus karena harus mencadangkan sebesar resiko yang macet dan lain sebagainya.
“BPR dapat melakukan pembelian lelang berdasarkan peraturan yang ada seperti yang terdapat pada peraturan BI dan OJK. Hal ini diperlukan sebagai manfaat untuk menjamin kelancaraan usaha perbankan mengatasi kredit macet,” jelas Yunus.
Lebih lanjut Yunus mengatakan, apabila terjadi penolakan untuk menjadi peserta lelang, maka penolakan tersebut menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan MK. Karena penolakan bersifat final, individual dan khusus. Jadi spesik sesuai dengan obyek gugatan PTUN. “Peraturan perundang-undangan tidak pernah melarang BPR untuk melakukan pelelangan agunan baik melalui proses pelelangan maupun diluar pelelangan,” tandasnya.
Baca juga: Bank Indonesia: AYDA sebagai Penyelesaian Kredit Macet
Sebelumnya, Pribadi Budiono yang merupakan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali mengajukan pengujian Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan mengenai aturan yang hanya memperbolehkan bank umum mengambil alih agunan nasabah kredit macet dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon mengungkapkan mengalami kerugian dengan adanya pemberlakuan frasa “Bank Umum” dalam UU Perbankan. Hal ini karena aturan tersebut hanya memperbolehkan bank umum yang dapat mengambil alih agunan nasabah debitur macet melalui lelang. Sementara hak yang sama tidak dimiliki oleh BPR. Hal ini menyebabkan perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan layaknya sama dengan Pihak Bank Umum untuk dapat mengambil alih agunan nasabahnya melalui lelang untuk menyelesaikan masalah kredit macet nasabah.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Andhini S.F