JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika, Papua yang akan berlangsung tanggal 19 Mei 2009. Sebab, KPU bekerja atas asas legalitas formal sebagaimana yang tercantum dalam UU No 32 tahun 2004.
"Kalau KPU melakukan penguduran jadwal, justru KPU malanggar UU," ujar Anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2008).
Menurutnya, pengunduran pilkada hanya dapat diundur dengan tiga syarat yaitu ada bencana alam, kerusuhan dan terjadi huru-hara yang tidak dimungkinkan dilaksankan pilkada. Sehingga, KPU tidak dapat mengundur pilkada karena hanya untuk mengakomodir calon perseorangan. "Kalau hanya untuk mengakomodir calon perorangan tidak ada dalam aturan," tukasnya.
Sebelumnya, tujuh suku yang ada di Kabupaten Mimika Papua mendatangi kantor KPU mendesak supaya KPU mengundur jadwal Pilkada di Kabupaten Mimika yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2008.
Pengunduran jadwal pilkada ini adalah untuk mengakomodir calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada untuk memilih bupati periode 2008-2013. Adapun Tujuh suku yang meminta KPU menunda pilkada adalah Amungme Naisorei, Kamoro, Dewan Adat Kamoro, Dani, Mee, Moni dan suku Damal. (ahm)
Sumber:http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/04/16/1/101077/kpu-tak-akan-tunda-pilkada-mimika
foto: pilkadalampung.wordpress.com