JAKARTA, HUMAS MKRI – Kegiatan Peningkatan Pemahaman Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PPKn Tingkat SD se-Indonesia yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring pada 31 Agustus-3 September 2021 resmi ditutup oleh Wakil Ketua MK Aswanto pada Jumat (3/9/2021) siang.
“Bicara mengenai hak konstitusional tidak terlepas dari sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Dalam membentuk sebuah negara ada tentu tujuannya dan bagaimana mencapai hal itu. Salah satu tujuan membentuk negara Indonesia adalah melindungi seluruh warga negara, menjamin bahwa seluruh warga negara Indonesia harus mencapai keadilan dan kesejahteraan,” kata Aswanto yang menyampaikan ceramah kunci.
Lantas bagaimana cara memperoleh keadilan dan kesejahteraan? Menurut Aswanto, caranya harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya yang berkembang dan hidup dalam masyarakat.
“Kalau kita melihat substansi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya yang berkembamg dan hidup dalam masyarakat, secara garis besar kita bisa menyimpulkan bahwa hakikat nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya adalah apa yang sudah dirumuskan dalam lima sila dari Pancasila,” urai Aswanto.
Dikatakan Aswanto, agama dan budaya apapun yang berkembang di Indonesia mengakui keberadaan Allah SWT. Hal itulah yang kemudian diabstraksikan dalam sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, kalau ingin mewujudkan keadilan, tidak boleh mengabaikan persoalan Ketuhanan.
Demikian juga dengan sila kedua dari Pancasila yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sebagai perwujudan kesejahteraan bagi warga negara Indonesia. Manusia harus dimanusiakan, tidak boleh memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Demikian juga dengan sila ketiga dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, dalam rangka menyejahterakan bangsa Indonesia, tidak boleh membuat perpecahan dalam kehidupan berbangsa karena ada nilai persatuan pada sila ketiga.
“Lalu dalam pencapaian menuju masyarakat yang adil dan sejahtera harus dengan bermusyawarah, yang kemudian kita sebut dengan demokrasi. Hal ini sesuai dengan sila keempat dari Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Itu semuanya menuju pada satu titik yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sesuai dengan sila kelima dari Pancasila. Inilah yang menjadi dasar membentuk negara,” papar Aswanto.
Dasar itulah, kata Aswanto, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Dasar yang selanjutnya disebut dengan hak konstitusional, sebagai hak yang diberikan oleh negara, sebagai konsekuensi kita menjadi warga negara.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, seringkali masyarakat Indonesia mencampur-adukkan pengertian hak asasi manusia dengan hak konstitusional. Menurut Aswanto, secara semantik bisa dimaknai seperti itu. Namun, ujar Aswanto, secara filosofi ada perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak konstitusional.
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena dia menjadi mahluk ciptaan Allah SWT. Sedangkan hak konstitusional adalah hak dasar, hak yang diperoleh oleh seseorang karena dia menjadi warga negara dari suatu negara,” tandas Aswanto.
Tanggung Jawab MK
Sementara itu Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono mengatakan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19, acara penutupan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PPKn Tingkat SD se-Indonesia yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring dapat berjalan lancar dan dalam keadaan sehat wal’afiat.
“Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi dan melalui Perubahan UUD 1945, keberadaannya dimaksudkan sebagai bagian strategis dari penataan sistem ketatanegaraan berupa institusionalisasi agenda reformasi yang mencakup demokratisasi, supremasi hukum, jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara,” ucap Imam.
Terkait posisi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi, ujar Imam, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai Konstitusi yang bersumber dari nilai-nilai utama dari ideologi Pancasila.
“Pemahaman tentang nilai-nilai utama yang akan membangun nilai-nilai Konstitusional, akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi Pancasila,” kata Imam.
Sebelumnya, pada hari terakhir kegiatan Peningkatan Pemahaman Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PPKn Tingkat SD se-Indonesia disajikan materi “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi” oleh Tim Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu upaya nyata mewujudkan kemudahan akses para pihak dalam derperkara di MK melalui administrasi lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Dasar hukum pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di MK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Mahkamah dalam penanganan perkara konstitusi sesuai kewenangannya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 (PMK No. 18/2009) tentang “Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)”.
Lainnya, pada hari terakhir kegiatan Peningkatan Pemahaman Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PPKn Tingkat SD se-Indonesia dilakukan “Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945” terhadap hasil kerja tim para guru SD selaku peserta kegiatan acara yang dipandu oleh Tim Peneliti MK dan Tim Pegawai Pusdik Pancasila dan Konstitusi. Selain itu para peserta kegiatan melakukan presentasi secara daring dari hasil praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P