JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam situasi apapun baik pandemi atau tidak, tujuan bernegara tetap diupayakan. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memberi kuliah umum dalam Orientasi Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Jumat (3/9/2021) pagi. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring.
Saldi mengatakan MK pada masa krisis menghindari jumlah orang yang banyak di dalam ruang sidang. Sehingga MK melakukan persidangan secara online. Hal tersebut sangat dimungkinkan, karena apabila pengujian UU itu yang diperiksa adalah norma. Namun ketika penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah tidak bisa dilakukan seluruhnya secara online. Sehingga ada pihak-pihak yang harus datang ke MK dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Hal tersebut karena pemilihan kepala daerah termasuk menyelesaikan kasus konkrit dan oleh karena itu sangat tergantung dari alat bukti dan harus diverifikasi dalam ruang sidang. Kalau dilihat misalnya sengketa pemilihan daerah kemarin pemohon selalu ada wakilnya datang ke MK. Karena ada waktu, hakim akan mengklarifikasi bukti-bukti,” ungkap Saldi.
Dikatakan Saldi, apabila para pihak harus mengunjungi MK, maka MK memilah pihak yang yang tepat untuk masuk ke ruang sidang. Dalam hal ini, MK pun sangat hati-hati. “Upaya mewujudkan dalam penegakkan hukum itu tidak boleh ditunda. Sehingga tidak bisa tidak persidangan tetap harus dilaksanakan. Hal itu termasuk ke dalam salah satu tantangan,” jelasnya.
Selain itu Saldi juga mengatakan, melahirkan substansi hukum atau membentuk hukum dalam situasi tidak normal pemerintah atau DPR membentuk UU sesuai dengan situasi saat ini. Menurutnya, tidak mungkin melakukan pembentukan suatu norma seperti situasi sebelum pandemi.
“Problem itu harus mengingatkan situasi dengan kacamata tidak normal. Bukan situasi tidak normal menggunakan yang normal. Meskipun begitu hal-hal mendasar tidak boleh ditinggalkan. Misalnya orang membentuk UU harus tetap mengikuti tahapan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Partisipasi tetap harus dilakukan meski ditengah pandemi. Secara substansi mungkin tidak terpenuhinya semua opsi optimal yang bisa dilakukan tetapi paling tidak secara formal sudah dilalui,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, hukum harus menyediakan substansi yang mampu merespon situasi tersebut. Apabila situasi sudah kembali normal nanti harus dikembalikan ke situasi sebelum terjadinya pandemi. Substansi hukum pun harus merespon perkembangan yang terjadi pada saat krisis. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P