JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi narasumber dalam webinar General Studium Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus pada Jumat (3/9/2021). Dalam kegiatan bertema “Kontribusi Mahasiswa Milenial dalam Mengawal Konstitusi” ini, Wahiduddin mengajak para mahasiswa untuk berperan aktif mengawal konstutisi dengan tak hanya belajar untuk pengembangan ilmu di kampus namun juga dalam konteks yang lebih besar.
Sebagai ilustrasi, Wahiduddin mengajak para mahasiswa menelusuri peran pemuda pada masa perjuangan kemerdekaan. Berkaca dari peran ini, mahasiswa pada masa sekarang yang hadir dengan berbagai perkembangan teknologi informasi juga harus kian memiliki kesadaran akan perannya sebagai agent of social change dalam lingkungan sekitarnya.
“Sebagai mahasiswa yang akan mendalami ilmu hukum, para mahasiswa harus memahami terlebih dahulu hierarki dari peraturan perundang-undangan untuk dapat memahami konteks perannya mengawal konstitusi,” sampai Wahiduddin dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus Any Ismayawati dengan dipandu moderator Rahma Aulia yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN.
Ketika berbicara konstitusi, sambung Wahiduddin, maka konteks norma hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 hasil amendemen yang menjadi hukum dasar dan tertinggi dalam tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam konstitusi hasil perubahan ini, membawa dampak pada perubahan kehidupan bernegara, di antaranya kehidupan yang pada awalnya sentralistik menjadi desentralistik, kehidupan bernegara menjadi lebih demokratis dengan pemilihan langsung kepala negara dan kepala daerah, dan di dalam kontitusi ini juga termuat hak-hak dasar yang kian diperluas maknanya.
“Untuk dapat mengawal konstitusi ini, maka generasi muda harus dibekali dengan moral kemahasiswaan dengan terlebih dahulu mempelajari dan memahami UUD 1945 dengan mempedomani nilai-nilai dasar pada Pancasila,” kata Wahiduddin di hadapan sejumlah 300 Mahasiswa Baru IAIN Kudus Tahun Ajaran 2021/2022 secara virtual.
Sebagai contoh bentuk pengawalan ini, jelas Wahiduddin, mahasiswa dapat mengikuti perkembangan pemikiran ketika suatu peraturan daerah dibahas, dibuat, dan dirancang melalui forum diskusi. Dengan demikian, mahasiswa dapat menunjukkan peran intelektualnya dalam desain sebuah peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada sesi tanya jawab dengan peserta webinar, Wahiduddin menanggapi pertanyaan dari mahasiswa atas nama Febriana Noor Afifah yang merupakan Mahasiswa Semester V IAIN Kudus. Ia mempertanyakan bagaimana menguji sebuah peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Wahiduddin menjelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perkara, Pemohon dapat mempedomani hukum acara MK yang termuat dalam Peraturan MK terbaru. Wahiduddin juga menjelaskan alur persidangan perkara di MK hingga pengucapan putusan MK.
“Terkait dengan adanya permohonan yang dinyatakan concurring opinion dan dissenting opinion terhadap suatu perkara karena hakim memiliki hak untuk berbeda alasan atau pendapat dalam suatu perkara karena sifat independensinya sebagai hakim,” jawab Wahiduddin.
Berikutnya, Wahiduddin menjawab pertanyaan dari mahasiswa terkait dengan wacana amendemen UUD 1945. Menanggapi hal ini, Wahiduddin mengatakan bahwa kewenangan ini menjadi ranah dari wakil rakyat yang ada pada dewan perwakilan. Hakim Konstitusi tidak memiliki keleluasaan untuk berbicara wacana tersebut secara detail sebab bukanlah kewenangan MK. Para mahasiswa dipersilakan untuk mengikuti perkembangan wacana tersebut dalam berbagai forum-forum yang nantinya disediakan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi bagi rakyat yang menghendakinya.
Di akhir diskusi, Wahiduddin mengajak para mahasiswa untuk meluruskan niat dan memperteguh tekad dalam menuntut ilmu. Wahiduddin juga menasihati para mahasiswa agar menjadi mahasiswa yang baik, sering mendengar pelajaran, dan pecinta ilmu. Di samping itu, Wahiduddin juga mendorong para mahasiswa untuk selalu aktif mengikuti perkuliahan dan organisasi kemahasiswaan guna membentuk karakter masa depan. Sehingga dikemudian hari, konsistensi dalam menargetkan masa studi ini dapat menjadi langkah baik untuk menjadi manusia yang bermanfaat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.