JAKARTA, HUMAS MKRI - Sehubungan dengan agenda Konferensi Kedua Lembaga Peradilan Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (The 2nd Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/Observer States-JOIC) pada 15 – 17 September 2021 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Teknis Persiapan Konferensi dengan Komite Kerja J-OIC pada Rabu (1/9/2021).
Rapat hari ini dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan dengan dihadiri oleh Komite Kerja J-OIC lainnya secara virtual dari negara masing-masing. Pada rapat ini, Heru membuka pembahasan mengenai informasi umum terkait teknis persiapan konferensi.
“Pada rapat hari ini akan dibahas beberapa agenda, di antaranya rencana kegiatan secara garis besar, dokumen yang dibutuhkan para peserta yang akan hadir secara langsung di Bandung, konfirmasi kehadiran para negara peserta konferensi, dan berbagai materi pertemuan yang menjadi pokok bahasan utama dalam konferensi,” jelas Heru pada kegiatan yang turut diikuti oleh Ketua Dewan Konstitusi Aljazair Kamel Fennich dan Perwakilan Kedutaan Pakistan Jamal Nasir secara virtual.
Berikutnya secara teknis, Kepala Subbagian Kerjasama Luar Negeri MK Immanuel Hutasoit memperinci 28 negara yang telah memberikan konfimasi kehadiran pada konferensi mendatang, di antaranya Malaysia, Maladewa, Filipina, Libanon, Korea Selatan, dan Turki. Selanjutnya, Immanuel juga menjelaskan hari per hari kegiatan yang akan diikuti oleh para peserta konferensi dan pembicara-pembicara yang akan memaparkan materi pada konferensi tersebut.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh konferensi pertama di Turki yang menghasilkan Deklarasi Istanbul pada 14 – 15 Desember 2018 lalu. Dalam kesempatan tersebut disepakati akan diselenggarakannya konferensi secara periodik guna membahas tentang Konstitusi dan HAM. Selain itu, diharapkan dapat dibentuk Badan Kerja antara Indonesia, Turki, Aljazair, Pakistan, dan Gambia untuk membahas bentuk dan langkah lanjutan dari forum internasional bagi lembaga peradilan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.