JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 30/PUU-XIX/2021 pada Selasa (31/8/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S.
Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi. Anwar Usman saat membacakan pertimbangan ketetapan menyatakan, sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan dalam Sidang Panel pada 22 Juli 2021 secara daring. Dalam Sidang Panel tersebut Pemohon pun telah menjelaskan pokok-pokok permohonannya.
Kemudian, MK menerima surat dari Pemohon bertanggal 26 Juli 2021 tentang pencabutan perkara Nomor 30/PUU-XIX/2021, yang diterima pada 27 Juli 2021. Untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2021 memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan berkenaan hal ini. Maka melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 3 Agustus 2021 dan telah pula mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 4 Agustus 2021 dengan simpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 beralasan menurut hukum. Untuk itu, permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon,” kata Anwar membacakan ketetapan.
Sebelumnya, Moch. Ojat Sudrajat S.(Pemohon) dalam permohonannya menyatakan Pasal 53 ayat (5) UU dan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja bertentangan dnegan UUD 1945. Sebab, dalam kasus konkret Pemohon mengatakan dirinya adalah penggiat informasi publik, khususnya di Provinsi Banten. Ia mengajukan permohonan fiktif positif atau permohonan penerimaan atas sikap diam Gubernur Banten selaku Termohon yang tidak menindaklanjuti/merespon surat Pemohon Nomor 023/PRI-KI/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 Perihal Permohonan untuk Memberhentikan Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023 karena adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diterima pada 16 Februari 2021.
Dengan adanya gugatan perdata di PN Serang terhadap 5 (lima) Anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023 sebagai Tergugat I dan Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai Tergugat II pada tanggal 08 Febrari 2021 dengan Nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN. Srg maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf (c) PERKI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi mengajukan pemberhentian sementara, dan tata cara pemberhentian sementara-nya diatur pada Pasal 7 huruf (d) PERKI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi yakni permohonan pemberhentian sementara ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi untuk diteruskan atau disampaikan kepada Gubernur bagi Anggota Komisi Informasi Provinsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 53 ayat (2), jangka waktu untuk Termohon dalam hal ini Gubernur Banten wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Namun karena sampai dengan 30 April 2021, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon tidak kunjung ditanggapi, maka pada 3 Mei 2021 Pemohon mengajukan permohonan ke PTUN Serang, untuk “Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan” dengan demikian masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 6 PERMA Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Bahwa ketika masih berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan dimohonkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayudhita.