JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Hendry Agus Sutrisno. Pemohon tersebut mengajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman). Sidang pengucapan Putusan Nomor 7/PUU-XIX/2021 ini digelar pada pada Selasa (31/8/2021).
Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan Pertimbangan Hukum Mahkamah. Dalam pandangan Mahkamah bahwa setiap warga negara yang mengalami ada tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh semua penyelenggara negara terkait dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Adanya pembatasan terhadap beberapa hal yang dilakukan oleh ORI atas laporan yang diajukan, menurut Mahkamah hal tersebut bertujuan untuk menghormati kewenangan lembaga lain yang sedang melakukan proses pemeriksaan, khususnya badan peradilan.
Bahwa amanat Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman ini, telah dengan tegas ditujukan untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan, khususnya lembaga peradilan. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan pada masyarakat dan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Dengan demikian, rumusan norma pasal a quo tidak hanya telah memenuhi rasa keadilan bagi para pihak pencari keadilan, tetapi sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan terlapor,” sebut Suhartoyo.
Baca juga: PNS Kota Depok Uji Ketentuan Laporan Maladministrasi dalam UU Ombudsman
Mempersempit Ruang Lingkup
Sementara itu, lanjut Suhartoyo, Pemohon mengajukan agar ketentuan pasal a quo khususnya pada frasa “proses pemeriksaan di pengadilan” dimaknai dengan diperluas atau ditambahkan frasa “dan/atau menyangkut tindakan Maladminstrasi pada tingkat 81 penyelidikan dan/atau penyidikan”. Atas hal ini, Mahkamah menegaskan, apabila keinginan Pemohon tersebut diakomodir maka hal tersebut justru akan mempersempit ruang lingkup objek pihak yang dapat dilaporkan kepada ORI apabila diduga telah melakukan maladministrasi. Termasuk hilangnya penyelidik dan penyidik untuk menjadi salah satu subjek hukum yang dapat dilaporkan kepada ORI, apabila dikecualikan dari rumpun penyelenggara negara/pemerintahan.
Di samping itu, sambung Suhartoyo, memasukkan perbuatan maladministrasi yang dilakukan penyelidik dan penyelidik menjadi bagian dari pengecualian pada norma a quo justru akan menimbulkan ambiguitas terhadap laporan yang dapat menjadi pilihan bagi calon pelapor. Sebab, ada dua norma yakni Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 UU 37/2008serta Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008, yang saling bertentangan dan mempunyai sifat yang berbeda. Bahwa Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 UU 37/2008 mengatur mengenai kewenangan ORI untuk menerima setiap laporan. Sednagkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 37/2008 mengatur tentang kewenangan ORI untuk dapat menolak laporan.
“Oleh karenanya telah jelas apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah, maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, selain sekadar mengakomodir kasus konkret yang dialami Pemohon yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan inkonstitusionalitas norma a quo hal ini juga akan menimbulkan persoalan lain dengan munculnya penafsiran baru terhadap penerapan norma pasal a quo,” ucap Suhartoyo dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945. Menurutnya Ombudsman tidak dapat menerima laporan masyarakat yang substansi laporannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, termasuk praperadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan pengadilan termasuk praperadilan. Sementara itu, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga praperadilan hanya terbatas pada memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dari aspek formil saja.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina