JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri. Dalam Putusan Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 54/PL.02.6-Kpt/91/Prov/VII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 24 Juli 2021. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalamPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020,” ujar Anwar dalam sidang putusan yang juga disiarkan secara daring dari ruang sidang Pleno MK, Selasa (31/8/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan mengenai dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak menindaklanjuti surat dari Pemohon, menurut Mahkamah, dari rangkaian fakta hukum dalam persidangan, tidak diperoleh adanya peristiwa hukum sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Terlebih lagi, fakta hukum lain membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah menindaklanjuti semua surat yang dikirimkan oleh Pemohon atau Tim Pemenangan Pemohon. Namun kenyataannya, justru Pemohon atau Tim Pemenangan Pemohon yang tidak menindaklanjuti arahan atau tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, baik dengan tidak memenuhi undangan maupun dengan tidak menuangkannya dalam bentuk laporan dugaan pelanggaran pilkada sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Khusus terhadap surat dengan Nomor 013/PNS-BVD/VII/2021 tertanggal 20 Juli 2020 dari Tim Pemenangan Pemohon perihal Permohonan PSU Distrik Jair, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah menindaklanjuti melalui Surat Nomor 050/K.Bawaslu-BVD/VII/2021 perihal Surat Tanggapan tertanggal 20 Juli 2021, yang pada pokoknya memutuskan bahwa pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi unsur Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016,” ujar Suhartoyo.
Baca juga: Hasil PSU Bupati Boven Digoel Kembali Digugat
Penetapan DPT
Selain itu, sambung Suhartoyo, terkait dengan penetapan DPT oleh Termohon, Mahkamah menilai Termohon telah melakukan proses pemeriksaan dan pengecekan hingga penetapan DPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah melibatkan stakeholders termasuk seluruh pasangan calon. Dari rangkaian bukti yang menjadi fakta hukum dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa Termohon telah melakukan proses pemuktahiran dan validasi data pemilih yang akan digunakan dalam PSU dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.
Suhartoyo mengatakan bahwa Termohon juga telah mengirimkan hasil pencermatan DPT dan DPTb kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan seluruh pasangan calon sehingga apabila Pemohon merasa keberatan dengan proses pencermatan, pengecekan dan penetapan DPT serta DPTb yang dilakukan oleh Termohon maka seharusnya pada saat itu juga Pemohon menyampaikan keberatannya.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penetapan data pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh yang dilakukan oleh Termohon telah benar menurut hukum serta adanya partisipasi pemilih yang rendah di Distrik Jair adalah bukan merupakan kesalahan Termohon.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak menindaklanjuti surat dari Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.
Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Pertimbangan hukum lainnya disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto, MK menyatakan bahwa meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dalil-dalil pokok permohonan Pemohon telah ternyata adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Karena Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, maka demi kepastian hukum dalam amar putusan a quo, Mahkamah akan menyatakan sah rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 54/PL.02.6-Kpt/91/Prov/VII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 24 Juli 2021. Selanjutnya Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020,” tegas Aswanto. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina