JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan kembali terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Selasa (31/8/2021). Permohonan ini dimohonkan oleh Moch. Ojat Sudrajat S. yang berprofesi sebagai wiraswasta yang tertarik pada isu-isu kebijakan publik di Provinsi Banten.
Ketetapan Nomor 35/PUU-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 18 Juni 2021 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni 2021. Permohonan ini telah pula dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Namun kemudian pada 26 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi menerima surat dari Pemohon atas permohonan pencabutan uji materiil.
Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon di persidangan. Kemudian Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam persidangan tersebut, Pemohon membenarkan telah mencabut atau menarik kembali permohonannya serta tetap pada pendiriannya. Terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK pada intinya menyatakan penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Pemohon Uji UU Administrasi Pemerintahan Tarik Permohonan
Sebelumnya dalam permohonan, Pemohon mendalilkan Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan memberikan ruang dan harapan pada masyarakat untuk melakukan pengujian terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di pengadilan. Akan tetapi, harapan tersebut kandas setelah lahirnya empat Putusan PTUN Serang atas guguatan Pemohon yang dinyatakan ‘Tidak Dapat Diterima’ dengan alasan Pemohon tidak mengalami kerugian dan tidak memiliki kepentingan.
Dalam pandangan Pemohon, frasa “warga masyarakat yang dirugikan” pada norma tersebut dimaknai sama dengan ketentuan yang ada pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, tujuan dari UU 30/2014 untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan menjadikan warga masyarakat sebagai subjek hukum menjadi sia-sia. Bahkan menimbulkan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana mestinya.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina