JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan Ketetapan Nomor 18/PUU-XIX/2021 terkait pengujian Pasal 33 Ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945. Pengucapan ketetapan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Selasa (31/8/2021). Muhamad Taufiq selaku Pemohon mendalilkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 37 UUD 1945 bertentangan dengan Sila Pertama, Kedua, dan Kelima dalam Pancasila.
Lebih jelas Anwar menyampaikan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon” ucap Ketua MK Anwar Usman dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Khawatir Kerusakan Lingkungan Meluas, Wiraswasta Uji Konstitusionalitas UUD 1945
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menyatakan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 sepanjang frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara” dan Pasal 37 UUD 1945 sepanjang frasa “usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan” bertentangan dengan Sila Pertama, Kedua, dan Kelima dalam Pancasila. Pasal tersebut tidak lagi menjangkau kejahatan akibat perilaku perusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia. Sebab, tindak kejahatan tersebut tidak lagi melingkupi sanksi hukum yang dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan perusakan lingkungan. Oleh karena itu, Pemohon memohon pada Mahkamah agar memperluas kewenangannya untuk dapat membantu mengatasi masalah hukum ini. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Fitri Yuliana