SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim telah menetapkan empat zona atau wilayah yang akan dijadikan tempat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub). Empat pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) mendapat kesempatan sama. Masing-masing pasangan calon dijatah kampanye 11 kali di empat zona berbeda.
Hamrun, Kepala Bagian Hukum dan Humas KPUD Kaltim mengatakan, jadwal kampanye sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU, yakni mulai 9 hingga 22 Mei. Kampanye diawali dengan penyampaian visi dan misi masing-masing pasangan calon dan diakhiri debat publik.
"Jadwal kampanye sudah ditetapkan sejak beberapa hari lalu bersama tim sukses masing-masing pasangan calon. Pada prinsipnya penetapan tidak ada masalah, tergantung sekarang mereka menetapkan siapa-siapa yang menjadi juru kampanye (jurkam)-nya," kata Hamrun, Selasa (15/4) di ruang kerjanya.
Khusus untuk penentuan tempat mana saja yang akan dijadikan lokasi kampanye, menurut Hamrun, diserahkan kepada pemerintah daerah setempat yang dijadikan tempat atau zona kampanye tersebut. "Teknis yang seperti itu akan diatur secara teknis oleh tim sukses, KPUD dan pemeritah daerah setempat. Yang jelas, semua pasti akan rampung sebelum masa kampanye yang telah ditetapkan itu dimulai," ujarnya.
Hari kedua kampanye yakni tanggal 10 Mei, pasangan Awang Faroek-Farid Wajdy mendapat jatah kampanye di zona I (Nunukan, Tarakan, Bulungan dan Malinau), pasangan Nusyirwan Ismail-Heru Bambang kampanye di zona II (Berau, Kutai Timur, Bontang), Achmad Amins-Hadi Mulyadi berkampanye di zona III (Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat), dan pasangan Jusuf SK-Luther Kombong mengawali kampanyenya di zona IV (Balikpapan, Penajam Pasir Utara, Paser). (m khaidir-tribun kaltim)
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id