JAKARTA, HUMAS MKRI Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/8/2021). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli dari DPR.
Sidang Pleno dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi. Namun sesaat setelah memulai persidangan uji UU Pengadilan Tipikor ini, Anwar memberitahukan bahwa Ahli dari DPR berhalangan hadir karena satu dan lain hal.
"DPR menyampaikan surat kepada Mahkamah untuk meminta penjadwalan ulang. Selanjutnya kami meminta DPR menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu 8 September 2021 pukul 11.00. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Anwar.
Sebagaimana diketahui, permohonan Nomor 85/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian UU Pengadilan Tipikor ini diajukan oleh dua hakim ad hoc yaitu Sumali dan Hartono. Para Pemohon menguji Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan, "Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan."
Para Pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut. Menurut Para Pemohon, adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc Tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali jabatan, maka mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Menurut para Pemohon, keharusan adanya jaminan masa kerja dan jabatan bagi hakim merupakan bagian dari prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan jaminan profesi hakim yang profesional. Tetapi kemudian dengan adanya periodesasi masa jabatan bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi membuat hakim ad hoc tindak pidana korupsi berada dalam situasi ketidakpastian dan ketidaksamaan dalam menjalankan masa jabatan dan masa pemberhentiannya.
Baca Juga:
Dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Mempersoalkan Masa Jabatan
Penguji Masa Jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor Perbaiki Petitum
DPR: Hakim Ad Hoc adalah Hakim yang Bersifat Sementara
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.