BUKITTINGGI, HUMAS MKRI - Presiden AACC Kairat Mami secara resmi membuka simposium internasional yang bertema “Era Internet: Supremasi Hukum, Nilai Manusia, dan Kebebasan Negara” dari Nur-Sultan, Kazakhstan pada hari Jumat (27/8/2021). Simposium diawali dengan pidato sambutan dari Presiden Republik Kazakhstan Kassym-Jomart, Presiden Komisi Venesia Gianni Buquicchio, Ketua Pengadilan Uni Ekonomi Eurasia Erna Airiyan, dan Direktur Jenderal Yayasan Jerman untuk Kerja Sama Hukum Internasional (IRZ) Frauke Bachler.
Pada sesi pertama simposium yang bertema “Digitalisasi dan Kedaulatan Nasional: Saling Melengkapi atau Bertolak Belakang” yang dimoderasi oleh Kairat Mami, Ketua Badan Perencanaan Strategis dan Reformasi Kazakhstan serta Gubernur Pusat Keuangan Internasional Astana Kairat Kelimbetov berbicara tentang “Peran Pusat Keuangan Internasional Astana dalam Digitalisasi dan Evolusi Sistem Hukum”. Presentasi tersebut diikuti pemaparan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Turki Zühtü Arslan; Ketua Mahkamah Agung Bangladesh Syed Mahmud Hossain; Menteri Pengembangan Digital, Inovasi, dan Industri Dirgantara Kazakhstan Bagdat Mussin; Ketua Mahkamah Konstitusi Azerbaijan; Ketua Mahkamah Konstitusi Bulgaria Boris Velchev; serta dosen senior Universitas Strasbourg dan Universitas Pantheon-Sorbonne Patrick Dollat, yang juga mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Paris.
Baca juga: MKRI Wakili Asia dalam Pertemuan Biro WCCJ Ke-16
Mengawali sesi kedua simposium yang bertema “Menjamin Hak Asasi Manusia dan Kebebasan di Internet: Kehidupan Pribadi dan Ruang Terbuka”, Sekretaris Jenderal WCCJ (World Conference of Constitutional Justice) Schnutz Dürr selaku moderator secara khusus mengucapkan terima kasih kepada MKRI yang telah berkenan untuk menjadi tuan rumah kongres kelima WCCJ pada 2022 mendatang. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk menyampaikan presentasi pertama.
Ketua MKRI Anwar Usman dalam presentasinya yang berjudul “Penggunaan Teknologi Informasi di Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Penegakan Hukum dalam Era Normal Baru” menyatakan bahwa tema simposium internasional kali ini penting untuk dibahas mengingat pemanfaatan internet kini demikian masif serta memiliki dampak dan hubungan erat dengan penegakan hukum, hak-hak personal, dan independensi negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Selain itu, pandemi Covid-19 menyebabkan persidangan tidak lagi bisa sepenuhnya terbuka untuk umum dengan tatap muka langsung, kecuali dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi pilihan yang tidak terelakkan agar seluruh aktivitas di lembaga peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Jika akses terhadap lembaga peradilan terhambat akibat pandemi Covid-19, tidak dapat dibayangkan dampak yang dapat diciptakannya,” ujarnya.
Anwar menambahkan bahwa pandemi ini justru harus mendorong penyelenggara negara untuk lebih meningkatkan perhatiannya terhadap penegakan Konstitusi sebagai hukum dasar. Salah satu muatan utama dalam Konstitusi sebagai hukum dasar adalah perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, yang perlu terus dilindungi dalam kondisi pandemi. Hal ini dinyatakan jelas pada paragraf keempat Pembukaan UUD 1945, di mana cita dan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah “…untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….”.
“Dalam bahasa latin dikenal istilah ‘salus populi suprema lex esto’, yang artinya keamanan atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maka makna dari terminologi tersebut sejalan dan telah menjadi tujuan dari dibentuknya suatu pemerintahan negara sebagaimana tercantum di dalam Konstitusi Indonesia,” kata Anwar.
Setelah MKRI, presentasi berikutnya disampaikan oleh Presiden Mahkamah Konstitusi Moldova Domnica Manole, Ketua Pengadilan Uni Ekonomi Eurasia Erna Airiyan, Hakim Mahkamah Konstitusi Yordania Taghreed Hikmet, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Belarus Natallia Karpovich, Hakim Mahkamah Konstitusi Jerman Andreas L. Paulus, Hakim Mahkamah Konstitusi Korea Kim Ki Young, Hakim Mahkamah Konstitusi Thailand Punya Udchachon, Hakim Mahkamah Konstitusi Latvia Artūrs Kučs, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Tajikistan Jamshed Jamshedzoda.
Sesi ketiga yang bertema “Kekuasaan Negara dan Negara: Memperkuat Tanggung Jawab kepada Masyarakat dan Individu” yang juga merupakan sesi terakhir simposium, diisi oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Maroko Nadir Moumni; Hakim Mahkamah Konstitusi Ukraina Galina Yurovskaya; Direktur Program Regional GIZ di Asia Tengah Joerg Pudelka; Ketua Persatuan Pengacara Internasional Andrei Trebkov; serta Dekan Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Administrasi Universitas Lorraine Pierre Tifin.
Baca juga: MKRI Sampaikan Pentingnya Kebersamaan dan Gotong Royong di Forum Asia
Simposium sesi terakhir ditutup pada pukul 18.30 WIB atau pukul 17.30 di kota penyelenggaraan, Nur-Sultan, Kazakstan. Secara umum, simposium ini membuktikan bahwa penegakan hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia semakin dapat dijunjung tinggi di tengah era kebaruan dan digitalisasi.
MKRI telah mengikuti serangkaian kegiatan rutin AACC yaitu simposium internasional, Meeting of Secretaries-General (MSG), dan Board of Members Meeting (BoMM) pada Kamis dan Jumat (26-27/8/2021). Akibat pandemi Covid-19, tahun ini seluruh kegiatan diselenggerakan oleh Dewan Konstitusi Kazakhstan sebagai presiden AACC secara virtual dari Nur-Sultan, Kazakhstan.(*)
Penulis: Yuniar Widiastuti
Editor : Lulu Anjarsari P.