AGAM, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengukuhkan Nagari Pasia Laweh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat sebagai Nagari Konstitusi. Pengukuhan tersebut digelar di Pondok Pesantren Darul Ulum Al-Falah Kecamatan Palupuh, Agam, Sumatera Barat, Sabtu (28/08/2021). Acara pengukuhan dihadiri Wakil Ketua MK Aswanto dan para Hakim Konstitusi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua MK dalam ceramah kuncinya mengatakan, pengukuhan Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi merupakan bentuk apresiasi dan usaha MK untuk membangun contoh dari perangkat terkecil dalam struktur pemerintahan negara, untuk tegaknya konstitusi dan ideologi negara. Nagari Pasia Laweh merupakan salah satu contoh masyarakat hukum adat di Sumatera Barat yang dapat membuktikan kebenaran konstitusional dari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Nagari ini dapat menjalankan pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Di samping mampu menyelenggarakan pemerintahan negara terdepan dalam wilayah adat, Nagari Pasia Laweh juga dapat memelihara hak-hak tradisional masyarakat hukum adat untuk mendukung kehidupan masyarakatnya.
“Masyarakatnya hidup dalam balutan spirit Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mengato, Adat Mamakai. Dalam konteks itu, kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi, justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat,” kata Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, untuk menjaga nilai konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi kita untuk menjaga praktik itu terus berlangsung pada kehidupan keseharian di masyarakat. “Sehingga semuanya berjalan seperti pepatah Minang, tak lapuak dek hujan, tak lakang dek paneh, yaitu sesuatu yang terus bertahan, tak tergerus oleh zaman,” ujar Anwar.
Anwar menjelaskan, nilai konstitusi pada hakikatnya merupakan nilai-nilai yang dirumuskan dari kearifan lokal dan nilai-nilai yang lahir dan tumbuh dari masyarakat. “Nilai-nilai Konstitusi yang kita miliki, hakikatnya pula juga merupakan ramifikasi (pencabangan) dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara,” jelas Anwar.
Anwar mengungkapkan, Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara. Karena itu pula Pancasila menjadi panduan bagi terbentuknya hukum nasional. Atas dasar itulah, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjadi penuntun hukum. Pancasila merupakan titik bermula sekaligus titik tujuan dari hukum di Indonesia.
Penetapan Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi menambah jumlah Nagari/Desa Konstitusi. Sebelumnya MK telah mengukuhkan beberapa Desa Konstitusi, yaitu Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kampung Wasur, Merauke, Papua, dan Desa Bangbang, Kabupaten Bangli, Bali. Hal ini menjadi contoh dan tauladan unit pemerintah terendah di daerah-daerah lain, juga bermanfaat bagi tegaknya konstitusi di Indonesia.
Pengukuhan desa/nagari Konstitusi ini melalui proses penilaian keunggulan diajukan oleh masyarakat melalui perguruan tinggi setempat dengan memberikan argumentasi, data, dan penjelasan alasan pengusulan yang memenuhi kriteria pandangan MK. Desa/nagari yang diusulkan untuk dikukuhkan sebagai desa/nagari Konstitusi setidak-tidaknya harus memiliki keunggulan, potensi, kekuatan dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa/nagari dengan segenap warga yang diarahkan memiliki kesadaran berkonstitusi sekaligus menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi ke dalam praktik keseharian.
Khazanah Jenis Desa Bertambah
Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan, penetapan Nagari Pasie Laweh sebagai Nagari Konstitusi menambah khazanah berbagai desa dan nagari di Indonesia. “lbu Menteri LHK misalnya punya Desa Hutan Sosial, kemudian BNN punya Desa Bersinar, bersih dari narkoba, bencana alam punya desa tanggap bencana,” kata pria yang akrab dipanggil Gus Halim.
Dengan beragamnya jenis desa ini menunjukkan keberagaman dan kearifan lokal yang tidak dapat ditemukan di negara manapun. Menurut Halim, jenis-jenis desa dan nagari yang beragam ini juga sedang diinventarisir oleh Kementerian PDTT. Lebih lanjut Halim mengatakan, UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat. Menurut Halim, KPDTT juga berkomitmen untuk membangun desa sesuai dengan akar kebudayaan yang dimiliki desa dan nagari sehingga dapat mengokohkan Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan bahasa-bahasa dalam konstitusi harus diaktualisasikan atau dikonkretkan di tingkat desa. Siti Nurbaya mengapresiasi langkah MK menetapkan Nagari Konstitusi karena tidak mudah mengatualisasikan dua bagian penting desa, yaitu administratif pelayanan publik dan budaya.
Dengan adanya nagari/desa konstitusi menjadi contoh bagaimana desa yang melayani publik namun tetap memiliki akar budaya dan adat yang kuat. Demikian pula dengan Desa Hutan Sosial yang dicanangkan oleh Kementerian LHK, merupakan proses membangun desa dengan menerapkan nilai-nilai dalam konstitusi.
Gelar Adat
Pada hari yang sama, Ketua MK Anwar Usman juga menerima gelar adat Sangsako Suku Caniago Datuak Rajo Alam Batuah, yang diberikan oleh Wali Nagari Pasia Laweh. Prosesi pemberian gelar adat itu dilakukan dengan menyelipkan keris di pinggang dan pemasangan Saluak di kepala Ketua MK sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Nagari Pasia Laweh.
Pemberian gelar adat kepada Ketua MK, dilakukan melalui proses musyawarah dan mufakat anak kemenakan, sumando manyumando, hingga niniak mamak Suku Caniago dan Kantor Adat Nagari. Gelar sangsako adat suku Caniago tersebut diberikan kepada orang yang berjasa kepada nagari, khususnya nagari Pasia Laweh.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.