Ketua MK: Keadilan Bisa Lahir dari Hati yang Bersih
jum'at, 27 Agustus 2021
| 23:24 WIB
Ketua MK Anwar Usman memberikan Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, pada Jumat (27/08). Foto Humas/Panji.
BUKITTINGGI, HUMAS MKRI - Ketika seorang hakim menghukum tidak sesuai dengan hati nurani, maka berarti menghukum diri sendiri. Sebab adil itu ada di hati nurani dan keadilan bisa lahir dari hati yang bersih. Maka, pengadilan tertinggi adalah pengadilan hati. Demikian ungkapan yang digambarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengenai tugas hakim konstitusi ketika mengadili dan memutus sebuah perkara yang dimohonkan ke MK dalam Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, pada Jumat (27/8/2021).
Dalam kegiatan bertema “Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” ini, Anwar memperkenalkan lebih dalam kepada para mahasiswa mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional warga negara. Anwar mengatakan bahwa MK adalah lembaga yang lahir berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Melalui ketentuan ini, MK diberikan kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Oleh karenanya, MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Kalau terjadi sengketa, MK-lah yang melakukan pengadilannya. Pada 2019 lalu MK telah melakukan penyelesaian perkara pemilu. Tetapi perlu diingat bahwa pengadilan mana pun dalam putusannya tidak akan mampu memuaskan sebuah pihak. Tidak akan ada seorang hakim yang mampu memutus sesuatu perkara dengan benar-benar memuaskan semua pihak,” jelas Anwar dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Riki Saputra, Polres Bukittinggi Josua Surbakti, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Penulis: Bambang Panji E./Sri Pujianti.
Editor: Nur R.