PADANG, HUMAS MKRI - Turki adalah satu-satunya negara yang mengatur mengenai pandemi. Sedangkan negara lainnya menyebutnya epidemi. Demikian juga dengan UUD 1945, hanya menyebutkan keadaan bahaya pada Pasal 12 UUD 1945. Sedangkan aturan teknis mengenai hal ini justru diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Perpu No. 1/2020 yang merupakan pengejawantahan dari Pasal 22 UUD 1945.
Penjelasan tersebut dikemukakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Kuliah Umum bertema “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi” di Universitas Negeri Padang (UNP) pada Jumat (27/8/2021).
Lebih jelas Daniel menguraikan bahwa ketika berbicara hak warga negara, maka tidak terlepas dari bahasan mengenai hak konstitusional sebagaimana termuat dalam konstitusi. Ada pula hak lainnya yang diatur atau disebut dengan hak hokum. Ada pula Ketetapan MPR yang terkait dengan hak asasi manusia.
Melihat pada konstitusi negara-negara anggota PBB, ada sejumlah konstitusi yang mengatur tentang keadaan bahaya epidemi dan pandemi. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 justru terdapat pada banyak aturan perundang-undangan. Di antaranya mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; hingga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, sambung Daniel, berpedoman pada hukum tata negara darurat terdapat syarat keadaan bahaya atau kegentingan yang memaksa tersebut diberlakukan, di antaranya bersifat sementara selama keadaan masih darurat saja. Sedangkan sesudahnya, perlu memberlakukan aturan biasa yang normal dan tidak lagi berlaku aturan darurat tersebut.
“Oleh karenanya, berpedoman pada pernyataan pandemi dalam konstitusi, maka kepala negara diberikan kewenangan untuk menyelamatkan negara,” sampai Daniel dari Ruang Sidang Senat UNP.
Perlindungan vs Kebebasan
Pada kuliah umum ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga memaparkan materi hukum berjudul “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi”. Dengan dipandu Rektor UNP Ganefri sebagai moderator, Saldi menerangkan bahwa hak konstitusional adalah hak yang dijamin konstitusi. Dalam pandangan Saldi, persoalan ini bukan hanya dibicarakan di Indonesia, tetapi juga dunia karena ada pertarungan bagi negara untuk memproteksi warganya dengan kebebasan yang dimiliki warga negara itu sendiri.
“Hampir semua konstitusi menyebutkan tugas negara, dalam konsep ilmu politik, itu abstrak, sebab baru jadi operasional jika sudah dijalankan oleh pemerintah, atau ada perangkat pemeritahannya, sehingga tugas pemerintah adalah melindungi warga negaranya,” terang Saldi.
Sebagai ilustrasi, Saldi melihat kejadian di suatu negara mengenai kewajiban menggunakan masker bagi warga negara. Menurutnya, jika aturan ini tidak disampaikan dan diterapkan dengan hati-hati, maka tercipta pemerintahan diktator versi terbaru. Untuk itu, jelas Saldi, diperlukan formulasi pembentukan perlindungan yakni melalui pengadilan. Lembaga ini merupakan alat untuk menentukan apakah keberatan warga negara terhadap pembatasan untuk menggunakan masker tersebut bisa dibenarkan atau tidak.
Berkaitan dengan UUD 1945, Saldi menyebutkan bahwa di dalam konsitusi tersebut memberikan sebuah kebebasan kepada warga negara yang kemudian dapat pula dibatasi dengan undang-undang. Demikian juga kaitannya dengan perlindungan hak warga negara pada masa pandemi di Indonesia adalah kewajiban bernegara yang dijalankan pemerintah. Hal ini juga telah termuat dengan tegas dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Dengan ini negara diberi beban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Meski kita akui bahwa UUD 1945 tidak detail mengatur semua hal teknis perlindungan itu karena konstitusi sulit dirumuskan secara detail. Melalui MK maka amanat dasarnya adalah melindungi hak konstitusional warga negara yang terdapat pada Pasal 28 hingga Pasal 34 UUD 1945. Kemudian bagaimana fungsi MK lebih lanjut untuk mencari titik setimbang antara beban yang diberikan konstitusi pada pemerintah tersebut untuk melindungi segenap warga negara dengan kebebasan yang dimiliki warga negara itu sendiri,” jelas Saldi.
Penulis: Sri Pujianti/Ilham Wiryadi Muhammad
Editor: Nur R.