AGAM, HUMAS MKRI – Lomba Baca Puisi Nasionalisme bagi Anak SD se-Kecamatan Palupuh dan Lomba Pasambahan Adat bagi Pemuda/Pemudi se-Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam digelar pada Jumat (27/8/2021) pagi di aula Pondok Pesantren Darul Ulum Al-Falah Nagari Pasia Laweh.
Kegiatan dua lomba itu sebagai rangkaian kegiatan Pekan Konstitusi ke-XIII yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Nagari Pasia Laweh. Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Dt. Parpatih membuka lomba pada pukul 08.00 WIB.
“Dalam sejarahnya, bernagari, berkecamatan, maupun berdaerah khususnya di Nagari Pasia Laweh, baru kali ini terselenggara kegiatan lomba puisi yang langsung difasilitasi oleh rekan-rekan PUSaKO Fakultas Hukum Unand serta di bawah naungan Mahkamah Konstitusi. Terima kasih kami ucapkan, kata Zul Arifin di hadapan sejumlah pejabat MK, pemuka adat nagari dan hadirin lainnya.
Ragam Kegiatan
Selain dua lomba tersebut itu, sebelumnya digelar Pameran UMKM Nagari Pasia Laweh dan Pagelaran Budaya. Kegiatan lomba, pameran UMKM, pagelaran budaya sebagai rangkaian kegiatan Pekan Konstitusi yang telah selesai kami adakan. Baik lomba karya tulis ilmiah, debat konstitusi dan pidato bahasa Inggris, jelas Ketua Panitia Pekan Konstitusi XIII, Edita Elda.
Dikatakan Edita, ada 11 peserta Lomba Baca Puisi Nasionalisme bagi Anak SD se-Kecamatan Palupuh, dilanjutkan dengan Lomba Pasambahan Adat bagi Pemuda/Pemudi se-Nagari Pasia Laweh dengan 8 tim. Pada akhir acara akan dipilih tiga peserta terbaik dari Lomba Baca Puisi dan Lomba Pasambahan Adat yang akan diundang dalam pembagian piala pemenang, berbarengan dengan Pengukuhan Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Melalui Surat Nomor 68/UN16.R/TU/2021 tanggal 7 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Nagari Pasia Laweh diusulkan oleh Universitas Andalas untuk dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi melalui Nagari Development Center (NDC). Dalam lampiran surat dimaksud, Universitas Andalas menyampaikan sejumlah argumentasi dan penjelasan mengenai alasan mengenai diusulkannya Nagari Pasia Laweh.
Salah satunya, Nagari Pasia Laweh merupakan salah satu nagari yang memiliki dan melaksanakan Kesepakatan Bersama dengan Pusat Pengembangan Nagari (Nagari Development Center) Universitas Andalas, yaitu melalui Kesepakatan Bersama yang penandatanganannya dilakukan oleh Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Dt. Parpatiah dan Direktur Pusat Pengembangan Nagari Universitas Andalas, Eri Gas Ekaputra.
Nagari Pasia Laweh merupakan salah satu contoh masyarakat hukum adat di Sumatera Barat yang dapat membuktikan kebenaran konstitusional dari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Nagari ini dapat menjalankan pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Di samping mampu menyelenggarakan pemerintahan negara terdepan dalam wilayah adat, Nagari Pasia Laweh juga dapat memelihara hak-hak tradisional masyarakat hukum adat untuk mendukung kehidupan masyarakatnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Nagari Pasia Laweh juga berhasil membumikan nilai konstitusional pada masyarakat hukum adat. Dalam tiga tahun terakhir Nagari Pasia Laweh telah berhasil menyelenggarakan beberapa program unggulan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan membantu tugas negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dalam sejumlah bentuk inovasi konstitusi.
Supaya dapat ditetapkan atau dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi, suatu nagari yang dipandang memenuhi keunggulan diajukan oleh masyarakat melalui perguruan tinggi setempat dengan memberikan argumentasi, data dukung, dan penjelasan perihal alasan pengusulan, terutama penjelasan yang memiliki atau memenuhi kriteria, sejalan dengan perspektif dan pandangan MK, ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.