MATARAM, HUMAS MKRI - Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Sampai saat ini, sudah lebih dari 1500 permohonan pengujian UU yang diputus MK.
Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci dalam acara Training Legislative 2021 yang bertema “Melahirkan Legislator Muda Berwawasan Demokratis dan Visioner dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram) pada Jumat (20/8/2021) di Auditorium Unram. Kegiatan digelar secara luring dan daring. Rektor Unram Lalu Husni, Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi dan sejumlah civitas akademika Unram hadir secara luring. Kemudian sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan secara daring.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, dalam konteks yang tengah terjadi pada hari ini ketika kita sedang dilanda musibah pandemi Covid-19, sebagaimana juga dialami berbagai negara di belahan dunia, konstitusi sebagai hukum dasar, tetap harus menjadi pegangan bagi setiap penyelenggara negara. Justru di tengah kondisi pandemi Covid-19, atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi sebagai hukum dasar harus lebih ditingkatkan. Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, rakyat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar wabah yang terjadi tidak sampai memakan korban dan kerugian yang lebih besar.
Menurut Anwar, salah satu materi muatan utama dalam konstitusi yakni perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Sehingga, dalam kondisi pandemi Covid-19, justru banyak hak konstitusional warga negara, yang harus dilindungi. Hal tersebut jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat tentang cita dan tujuan dibentuknya suatu pemerintahan negara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara, selain bertujuan untuk melindungi setiap warga negaranya dalam kondisi apapun dan terhadap siapapun yang dapat merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara,” ujar Anwar.
Berikutnya Anwar memaparkan kewenangan MK. Dikatakan Anwar, MK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang luar biasa. Amanat Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fungsi kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan keadilan, bukan semata-mata hanya menegakkan hukum tertulis. Ketentuan lain misalnya dijumpai dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperoleh kepastian hukum, dan Pasal 28H UUD 1945 yang menentukan bahwa hukum harus dibangun berdasarkan keadilan dan kemanfaatan.
“Hal ini menegaskan keharusan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara berkelindan,” jelas Anwar.
Kewenangan MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C UUD 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kemudian, MK memiliki sebuah kewajiban untuk memutus pendapat DPR terhadap adanya dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Selain itu, kewenangan tambahan yang diamanahkan kepada MK yaitu memutus perkara tentang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Hingga saat ini, Anwar menjelaskan, dua kewenangan MK yang belum pernah dilakukan yaitu pembubaran partai politik dan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Anwar berharap dua kewenangan ini tidak dilakukan. Bukan berarti MK menghindarinya, melainkan jika kewenangan ini tidak dilakukan, merupakan suatu indikasi atau sinyal positif bahwa proses politik dan demokrasi di dalam negeri masih berjalan sesuai dengan koridornya.
Penulis: Agung Sumarna.
Editor: Nur R.