JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/8/2021) siang di ruang sidang MK. Adapun agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel, dan keterangan Pihak Terkait. Permohonan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang teregistrasi dengan Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Martinus Wagi dan Isak Bangri (Paslon Nomor Urut 3).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Aswanto tersebut, Pieter P. Ell mengatakan pasca putusan MK mengenai pemungutan suara ulang, KPU RI telah mengirimkan surat berisi penjelasan tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel. Ia menjelaskan Termohon sudah melakukan koordinasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berbagai kegiatan dilakukan demi suksesnya pemungutan suara ulang. Sehingga tuduhan pemohon tidak benar dan harus ditolak.
Mengenai tuduhan yang menyatakan pemilih tidak sesuai dengan alamat, Pieter menegaskan dalil tersebut tidaklah benar. “Penentuan TPS sudah didasarkan atas ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (2) tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” jelas Pieter.
Baca juga: Hasil PSU Bupati Boven Digoel Kembali Digugat
Lebih lanjut Pieter mengatakan, pasca-putusan MK, Termohon telah melakukan pencermatan ulang terutama mengenai daftar pemilih tambahan yang melibatkan penyelenggara baik Bawaslu dan Polres Boven Digoel. Berdasarkan pencermatan tersebut, ditemukan 796 pemilih non-DPT yang akhirnya diakomodir dan disetujui oleh Bawaslu yang kemudian dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan hingga total berjumlah 843 pemilih.
Menurut Pieter, sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 terutama Pasal 15 ayat (1), penentuan KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan penyiapan TPS. TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau. Begitu juga mengenai partisipasi masyarakat, Termohon telah melakukan sosialisasi menggunakan media sosial, pertemuan, rapat, dan lain sebagainya.
“Jadi walaupun partisipasi di Distrik Jair hanya 21,4%, tetapi sebelumnya Termohon sudah maksimal melakukan sosialisasi secara masif sesuai tahapan dan program jadwal yang ditetapkan,” ujar Pieter.
Pada kesempatan yang sama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu yang menjadi Pihak Terkait, juga membantah dalil Pemohon. Heru Widodo selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan dalam PSU tidak terjadi kejadian khusus atau kejadian baru yang menyebabkan terjadinya pelanggaran serius.
Dikatakan Heru, dalam surat kepada Bawaslu, Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti sehingga secara hukum Pemohon telah melepaskan haknya untuk melaporkan pelanggaran. Kemudian, sambungnya, dari tabulasi hasil pemungutan suara ulang, justru pemohon yang memenangi perolehan suara di Distrik Jair dengan mendapatkan 1.334 suara sedangkan pihak terkait hanya mendapatkan 1.091 suara.
“Atas keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara ulang karena hambatan pengiriman logistik di TPS 7 Kali Kao Kampung Asiki di bawah supervisi dan pengawasan Panwas lapangan, Saksi Pemohon di tingkat TPS mendukung saran dan jalan keluar dari panwas untuk tetap menjalankan pemungutan suara yang dimulai pukul 12.00 WIT yang berlangsung selama 6 jam kemudian. Dan hasilnya Pemohon yang menang meraih 112 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 15 suara,” papar Heru.
Heru menambahkan tidak ada pelanggaran atau kejadian khusus yang mencederai penyelenggaraan PSU. Justru dalam PSU, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon di TPS 2 Kampung Patriot Distrik Amirop.
“Dimana diulangnya PSU di TPS tersebut adanya permintaan pencoblosan sisa surat suara oleh saksi pemohon. Adapun diulangnya PSU di TPS 8 Kampung Persatuan Distrik Mandobo adanya 37 DPTb ikut mencoblos. Fakta hukum tersebut, cukup menunjukkan bahwa pemohonlah yang melakukan kecurangan,” ungkap Heru.
Tidak Ada Laporan Pelanggaran
Sementara Bawaslu Boven Digoel yang diwakili oleh Fransiskus Asek menyampaikan bahwa tidak ada laporan pelanggaran dari awal proses tahapan PSU sampai akhir pelaksanaan. Namun, Bawaslu Boven Digoel menemukan satu temuan pelanggaran di Kampung Asiki dan telah sampai pembahasan ketiga pada Gakkumdu.
Selain itu, Fransiskus juga mengatakan terdapat keberatan dari Pemohon terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih. Hal itu disebabkan masyarakat telah jenuh mengikuti proses tahapan pemilihan yang panjang di Kabuoaten Boven Digoel.
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu tidak sah. Hal tersebut disebabkan karena Termohon tidak mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel khususnya Distrik Jair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemohon menilai Termohon telah melanggar hak konstitusional warga negara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penduduk yang telah terdaftar dalam pemilih tetap diberi surat suara pemberitahuan sebagai pemilih oleh PPS. Pemohon berdalih bahwa DPT harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara pemilihan.
Sehingga dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Surat KPU Provinsi Papua tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemungutan Suara Ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2021 bertanggal 24 Juli 2021. Tak hana itu, Pemohon memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel di seluruh TPS di Distrik Jair.
Untuk diketahui, MK dalam persidangan sebelumnya, MK menjatuhkan putusan dengan menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.023-Kpt/9116/KPUKab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bertanggal 11 Desember 2020. Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina