JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasca-pemungutan dan penghitungan hasil suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri kembali mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perkara Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar pada Jumat (13/8/2021) secara daring, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Baharudin Farawoman menyampaikan keberatan atas hasil PSU Boven Digoel Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel (Termohon).
Pemohon menilai perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu tidak sah. Hal tersebut disebabkan karena Termohon tidak mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel khususnya Distrik Jair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa kecurangan dan pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon selama proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 sampai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan MK,” ujar Baharudin dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto.
Baharudin menjelaskan, selisih perolehan suara pemohon disebabkan tidak ditanggapinya Surat Pemohon Nomor 55/PNSBVD/XI/2020 tertanggal 12 November 2020 yang dikirim kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dengan tanda terima surat dari staf Bawaslu Boven Digoel. Surat tersebut berisi mengenai pengaduan peninjauan kembali daftar pemilih tetap (DPT), di antaranya mengenai lokasi TPS pemilih tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal, penduduk yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tidak terdaftar di DPT, kemudian penduduk dalam satu kepala keluarga lokasi memilihnya terpencar.
Menurut Baharudin, penetapan daftar pemilih tetap Kabupaten Boven Digoel tertanggal 16 Oktober 2020 di Distrik Jair dengan jumlah terbanyak yakni 11.993 orang dari total daftar pemilih tetap sebesar 36.882 orang. “Dimana pada pelaksaannya pemungutan suara pada 17 Juli 2021 yang menggunakan hak pilihnya hanya sebesar 2.538 orang dan yang tidak menggunakan hak pilih sebesar 9.455 orang. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS diberitahukan oleh KPPS pada hari pemungutan suara dimana dari DPT yang baru telah terjadi perubahan alamat yang mengakibatkan pemilih kesulitan menemukan lokasi TPS tersebut dan bahkan beberapa KPPS pun tidak dapat memberikan hak suaranya karena lokasi TPSnya berbeda dengan tempatnya bertugas,” urai Baharudin.
Kemudian, sambung Baharudin, kasus lainnya adalah tidak terdistribusi Form C Pemberitahuan sebagian besar di TPS Distrik Jair mengakibatkan hilangnya hak konstitusi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Dikatakan Baharudin, Termohon telah melanggar hak konstitusional warga negara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penduduk yang telah terdaftar dalam pemilih tetap diberi surat suara pemberitahuan sebagai pemilih oleh PPS. Menurutnya, DPT harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara pemilihan.
Sehingga dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Surat KPU Provinsi Papua tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemungutan Suara Ulang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2021 bertanggal 24 Juli 2021. Tak hana itu, Pemohon memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel di seluruh TPS di Distrik Jair.
Untuk diketahui, MK dalam persidangan sebelumnya, MK menjatuhkan putusan dengan menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.023-Kpt/9116/KPUKab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bertanggal 11 Desember 2020. Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina