JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Kamis (12/8/2021). Agenda sidang kesebelas Perkara Nomor 61/PUU-XVIII/2020 tersebut adalah mendengarkan keterangan DPR RI, namun DPR tidak hadir dan hanya menyerahkan keterangan tertulis terhadap perkara yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). FSPPB mendalilkan aturan mengenai privatisasi BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: Pemerintah Minta Proses Subholding PT Pertamina Tidak Sebabkan PHK
“Oleh karena DPR tidak hadir dan tidak menggunakan haknya, maka sidang hari ini adalah sidang terakhir. Sedangkan untuk lainnya sudah menyampaikan keterangan dan mengajukan Ahli dan Saksi. Maka untuk agenda selanjutnya penyerahan kesimpulan dapat diserahkan paling lambat Senin, 23 Agustus 2021 ke Kepaniteraan MK,” jelas Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang dengan didampingi depalan hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Privatisasi Anak Perusahaan Pertamina
Dalam permohonan ini, Pemohon menyatakan PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan persero yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor 27 tanggal 19 Desember 2016 memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi sehingga termasuk perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN. Bisnis PT Pertamina (Persero) terintegrasi dari hulu ke hilir.
Baca juga: Ahli: Larangan Privatisasi Tidak Berlaku Pasca-amendemen
Pemohon menilai Pemerintah dalam rangka strategi menguatkan daya saing, peningkatan nilai, perluasan jaringan usaha dan kemandirian pengelolaan BUMN seharusnya dapat membentuk perusahaan induk BUMN/Perusahaan Grup/Holding Company. Salah satu tindakan nyatanya adalah membentuk dan menetapkan Subholding dan Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Pertamina (Persero) Nomor Kpts-18/C00000.2020-SO tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero), yaitu Subholding Upstream, Refining, Petrochemical, Comercial, Trading, Gas, Power NRE, dan Shipping Co. Privatisasi telah direncanakan oleh pemerintah yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) kepada anak dan cucu usaha PT. Pertamina Persero di level subholding.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Fitri Yuliana