JAKARTA, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) resmi ditutup oleh Wakil Ketua MK Aswanto, pada Jumat (5/8/2021) siang secara daring. Dalam sambutannya, Aswanto menyampaikan bahwa berangkat dari tugas dan fungsinya, MK memiliki mimpi yang dituangkan ke dalam visi, yakni menjadi peradilan yang modern.
Aswanto mengatakan, hukum acara MK perlu dibuat agar para pencari keadilan dapat menemukan keadilan dalam pengujian undang-undang. Di sisi lain, ia menyadari fungsi dari hukum acara ini juga memberi ruang kepada PMK-PMK yang disusun oleh MK tentu mendapat pandangan dari pihak luar terutama dari para pengajar hukum acara MK itu sendiri.
“Bagi MK, MK merupakan rumah kaca. Hal itu karena apapun yang terjadi tidak ada yang ditutupi. Dan kami memang berkeinginan punya komitmen harus berusaha transparan dalam melaksanakan tugas,” ujar Aswanto di hadapan 120 peserta bimtek APHAMK secara daring.
Baca juga: MK Gelar Bimtek Hukum Acara Bagi APHAMK secara Daring
Menurut Aswanto, untuk memberikan yang maksimal kepada masyarakat terkadang terkendala hukum acara itu sendiri. “Kita harus memahami bahwa hukum acara bentuknya dinamis. Tugas dan kewenangan MK adalah menegakkan atau menjamin hak-hak konstitusional masyarakat atau warga negara. Kita tidak boleh mengabaikan tugas dan fungsi itu dengan alasan hukum acara. Kita tidak boleh mengatakan hal ini belum diatur,” terangnya.
Selain itu Aswanto juga menjelaskan bahwa MK atau Rapat Permusyawaratan Hakim telah membuat langkah yang terukur sehingga tidak bertentangan dengan teori. Menurutnya menjadi hal yang aneh ketika pengajar hukum acara MK memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dan mahasiswinya tentang MK namun berbeda dengan kenyataannya.
Baca juga: APHAMK Pelajari Hukum Acara MK
Selama pandemi ini, MK melakukan persidangan secara daring. Namun dalam proses persidangan online diperlukan pengaturan yang komprehensif. Persidangan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat. Namun hal ini juga perlu dukungan dari masyarakat terutama yang menggeluti bidang itu. Aswanto menegaskan, APHAMK sangat dibutuhkan untuk perkembangan MK dalam memenuhi kebutuhan para pencari keadilan.
Di akhir sambutannya, Aswanto berharap semua pihak dapat membantu MK untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Menurutnya, MK dengan senang hati apabila ada yang mengkritisi tugas dan fungsinya tersebut.
Baca juga: Peserta Bimtek APHAMK Praktik Menyusun Permohonan Pengujian Undang-Undang
Kegiatan bimtek ini diselenggarakan selama empat hari pada Selasa – Jum’at (3 – 6/8/2021). Bimtek yang diikuti oleh 120 peserta secara daring tersebut, membahas mengenai pengujian undang-undang dan hukum acaranya. Para peserta juga mempraktikkan cara Menyusun permohonan pengujian undang-undang. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari P