JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada Kamis (5/8/2021), Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) memasuki hari ketiga yang diisi dengan pemberian materi mengenai Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang yang disampaikan oleh Panitera Pengganti MK Rizky Amelia.
Dalam penyampaian materi teknik penyusunan naskah, Rizky menyampaikan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2021, para pihak terdiri dari 3 (tiga) yang mana terdiri dari Pemohon, Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait.
“Ketiganya dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan,” terang Rizky.
Baca juga: MK Gelar Bimtek Hukum Acara Bagi APHAMK secara Daring
Rizky mengatakan, pihak yang dimaksud pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-undang. Pemohon sendiri terdiri dari perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara.
Dalam membuat permohonan, sambung Rizky, pemohon harus menguraikan kerugian konstitusional yang dianggap dirugikan. Hak konstitusional tersebut merupakan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang kemudian hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Menurut Rizky, kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Selain itu, adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Baca juga: APHAMK Pelajari Hukum Acara MK
Pemberi Keterangan
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Keterangan Pemberi Keterangan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai fakta yang terjadi pada saat proses pembahasan dan/atau risalah rapat dari undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon termasuk hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pemberi Keterangan atau yang diminta oleh MK. “Pihak lain selain Pemberi Keterangan diposisikan sebagai Pihak Terkait,” ujar Rizky kepada para peserta bimtek.
Dikatakan Rizky, Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan. Sementara Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung, sambung Rizky, pihak yang hak, kewenangan, dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan dimaksud.
Selain itu, Rizky juga menjelaskan bahwa permohonan merupakan permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 atau pengujian Perpu terhadap UUD 1945. Permohonan pengujian undang-undang dan Perpu itu sendiri meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pengujian formil adalah pengujian yang berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang atau Perpu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perpu.
“Permohonan dapat diajukan secara luring atau daring. Berkas permohonan sekurang-kurangnya terdiri atas Permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak satu eksemplar asli yang ditandatangani oleh Pemohon/Kuasa Hukum, Fotokopi identitas Pemohon/kuasa hukum dan surat kuasa, AD/ART, Permohonan sekurang-kurangnya memuat Identitas Pemohon dan/atau kuasa hukum, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan hukum Pemohon, Alasan permohonan; dan Petitum,” tandas Rizky.
Usai paparan materi, para peserta juga melakukan praktik penyusunan permohonan yang dimentori oleh Panitera Pengganti lainnya. Kegiatan bimtek ini diselenggarakan selama empat hari pada Selasa – Jum’at (3 – 6/8/2021). Bimtek yang diikuti oleh 120 peserta secara daring tersebut, membahas mengenai pengujian undang-undang dan hukum acaranya. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari P