JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada Rabu (4/8/2021). Permohonan Perkara Nomor 36/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat, seorang penggiat informasi publik khususnya di Provinsi Banten.
Sejatinya, sidang ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, karena Mahkamah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon, maka Mahkamah pun mengonfirmasi ihwal kebenaran surat tersebut.
Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (Ketua) bersama dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Setelah Ketua Panel Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membuka persidangan, selanjutnya Manahan mengungkapkan surat dari Pemohon ihwal penarikan permohonan pengujian materiil UU KIP. Manahan menjelaskan, Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon pada 27 Juli 2021.
“Jadi, ini sudah kita terima pada tanggal 27 Juli kemarin sedangkan suratnya tertanggal 26 Juli. Nah, sebenarnya ini adalah sidang pertama. Namun, karena surat (pencabutan) ini sudah masuk, acara untuk sidang pertama pendahuluan tidak perlu lagi kita laksanakan. Dan sudah kita konfirmasi benar tujuan dari surat ini adalah untuk mencabut Perkara Nomor 36/PUU-XIX/2021. Demikian, ya?” tanya Manahan kepada Pemohon.
Moch Ojat Sudrajat yang hadir secara daring dalam persidangan, membenarkan pertanyaan yang disampaikan Manahan. “Betul, Yang Mulia,” jawabnya singkat.
Mendengar jawaban Pemohon tersebut, Manahan menyatakan akan melaporkan penarikan permohonan ini ke dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Selanjutnya, panel hakim menutup jalannya persidangan.
Moch Ojat Sudrajat tercatat beberapa kali mengajukan permohonan pengujian UU ke MK. Beberapa waktu yang lalu Ojat melakukan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian kali ini, ia mencabut permohonan pengujian UU KIP
Gugatan ke PN Serang
Sekadar informasi, dalam pengujian materiil UU KIP yang dicabut ini, Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU KIP yang menyatakan, “Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Pemohon sebagai penggiat informasi publik khususnya di Provinsi Banten melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas dugaan perbuatan melawan hukum yakni tidak disidangkannya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan register Nomor 054/V/KI BANTEN-PS/2020 dari 15 Mei 2020 sampai dengan akhir Januari 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Pemohon menduga PN Serang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (2) UU KIP serta Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013.
Masih menurut Pemohon, ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP telah menimbulkan atau memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir terbukti dalam putusan sela PN Serang pada Perkara Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Srg yang dalam amar putusannya, “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.” Oleh karena itu Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dengan adanya fakta yang dialami secara langsung oleh Pemohon, hak konstitusional Pemohon terutama terkait dengan prinsip negara hukum serta prinsip kepastian hukum dan persamaan di depan hukum nyata-nyata atau setidak-tidaknya potensial telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon atas eksistensi pasal a quo khususnya pada frasa “gugatan ke pengadilan” dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Pemohon, kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi serta diharapkan dengan dilakukannya pengujian pasal a quo khususnya pada ketentuan frasa: “gugatan ke pengadilan” dimaknai sebagai PTUN dan pengujian ini dapat dikabulkan, maka diharapkan tidak lagi terjadi putusan-putusan di pengadilan yang dirasakan tidak tepat di kemudian hari.
Pemohon mendalilkan, bentuk jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi sebenarnya telah dilindungi dan dijamin oleh UU KIP, bahkan UU a quo memberikan ruang kepada Pemohon yang mendapat hambatan atau kegagalan untuk memperoleh informasi publik berdasarkan ketentuan UU KIP. Selain itu UU Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin ketika Warga Negara Indonesia mendapatkan Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU KIP. Demikian juga dalam penyelesaian sengketa informasi, juga berasaskan cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 2 PERKI Nomor 1 Tahun 2013, bahkan UU KIP juga memberikan toleransi waktu dalam penyelesaian sengketa informasi publik yakni paling lambat 100 (seratus) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU KIP.
Setelah Pemohon memperoleh bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dalam mengulur-ulur waktu dalam penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon dengan nomor register 054/V/KI BANTEN-PS/2020, yakni berupa daftar Pemohon yang mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten dan daftar permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah selesai disidangkan serta surat menyurat antara Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), akhirnya Pemohon mengajukan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten dan Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten ke PN Serang pada tanggal 08 Februari 2021 dengan perkara Nomor 17/Pdt.G/2021/PN. Srg.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.