TANJUNGPANDAN, RABU-Setelah sempat tarik ulur, KPUD Kabupaten akhirnya menetapkan jadwal pemilihan umum bupati dan wakil bupati Belitung dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2008 mendatang.
Sebelumnya KPUD Kabupaten Belitung sempat mengambil ancang-ancang pelaksanaan pemilu bupati dan wakil bupati Belitung dilaksanakan antara September atau Desember. "Hari pencoblosan tanggal 23 Oktober. Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak kemarin," kata Zulfriandi Afan, ketua KPUD Kabupaten Belitung.
Selain menetapkan jadwal pencoblosan, KPUD Kabupaten Belitung juga menetapkan jadwal pengambilan formulir calon pada 7 hingga 14 Juli 2008, sedangkan jadwal pengembalian formulir ditetapkan tanggal 15 hingga 21 Juli 2008.
Selain itu KPUD Kabupaten Belitung juga mengakomodir calon perseorangan atau independent. Syaratnya harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari total penduduk yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Jadi siap-siaplah yang ingin maju sebagai calon perseorangan, " kata Zulfriandi.
Incumbent yang akan maju ke Pemilu bupati dan wakil bupati juga harus menyertakan surat keterangan pengunduran diri yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri.(Bangka Pos/Hamdani)
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id