JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (3/8/2021) dimulai dengan konfirmasi Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto terkait adanya surat dari Pemohon Prinsipal mengenai penarikan permohonan yang akan diuji.
“Kami ingin mengkonfirmasi soal surat dari Pemohon mengenai penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja ini. Apakah hal itu benar?” tanya Aswanto.
Terhadap pertanyaan yang disampaikan Aswanto, Moch Ojat Sudrajat selaku Pemohon Prinsipal Perkara Nomor 30/PUU-XIX/2021 yang hadir secara daring, membenarkan. Alhasil Panel Hakim Mahkamah Konstitusi akan melaporkan pernyataan Pemohon ini ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan Pemohon tinggal menunggu hasil RPH terkait permohonannya. “Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ucap Aswanto.
Mulanya Pemohon akan menguji Pasal 53 ayat (5) UU Cipta Kerja. Pasal a quo menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden”. Juga Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, “Kewenangan pemerintahan yang selanjutnya disebut ke wenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.”
Pemohon adalah penggiat informasi publik, khususnya di Provinsi Banten dan Pemohon mengajukan permohonan fiktif positif atau permohonan penerimaan atas sikap diam Gubernur Banten selaku Termohon yang tidak menindaklanjuti/merespon surat Pemohon Nomor 023/PRI-KI/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 Perihal Permohonan untuk Memberhentikan Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023 karena adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diterima pada 16 Februari 2021.
Dengan adanya gugatan perdata di PN Serang terhadap 5 (lima) Anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023 sebagai Tergugat I dan Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai Tergugat II pada tanggal 08 Febrari 2021 dengan Nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN. Srg maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf ( c ) PERKI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi mengajukan pemberhentian sementara, dan tata cara pemberhentian sementara-nya diatur pada Pasal 7 huruf (d) PERKI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi yakni permohonan pemberhentian sementara ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi untuk diteruskan atau disampaikan kepada Gubernur bagi Anggota Komisi Informasi Provinsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 53 ayat (2), jangka waktu untuk Termohon dalam hal ini Gubernur Banten wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Namun karena sampai dengan 30 April 2021, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon tidak kunjung ditanggapi, maka pada 3 Mei 2021 Pemohon mengajukan permohonan ke PTUN Serang, untuk “Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan” dengan demikian masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 6 PERMA Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Bahwa ketika masih berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan dimohonkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja.(*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Raisa Ayudhita