JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) pada Selasa (3/8/2021) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 35/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Moch. Ojat Sudrajat S. yang berprofesi sebagai wiraswasta yang tertarik pada isu-isu kebijakan publik di Provinsi Banten. Namun, pada kesempatan sidang pertama ini, Pemohon melakukan pencabutan permohonan yang menguji Pasal 75 Ayat (1) UU UU Administrasi Pemerintahan.
Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan berbunyi, “Warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” Menurut Pemohon, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan memberikan ruang dan harapan pada masyarakat untuk melakukan pengujian terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di pengadilan. Akan tetapi, harapan tersebut kandas setelah lahirnya empat Putusan PTUN Serang atas guguatan Pemohon yang dinyatakan ‘Tidak Dapat Diterima’ dengan alasan Pemohon tidak mengalami kerugian dan tidak memiliki kepentingan.
Dalam pandangan Pemohon, frasa “warga masyarakat yang dirugikan” pada norma tersebut dimaknai sama dengan ketentuan yang ada pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, tujuan dari UU 30/2014 untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan menjadikan warga masyarakat sebagai subjek hukum menjadi sia-sia. Bahkan menimbulkan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana mestinya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Osra, Ojat membenarkan bahwa ia mencabut permohonan dan telah menyatakan dalam lembar tertulis pada kepaniteraan MK terkait hal tersebut.
“Sidang ini sudah memastikan dengan konfirmasi dari Pemohon dan perkara ini tidak dilanjutkan. Kami sudah memastikan Pemohon menarik permohonan. Oleh karena itu, berikutnya silakan menunggu untuk Pembacaan Ketetapan yang akan Kami bawakan dulu ke Rapat Permusyawaratan Hakim,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku pimpinan sidang dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh sebagai dua hakim anggota Panel. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Tiara Agustina