JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020. Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar yang mempersoalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian petikan amar Putusan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Jumat (30/7/2021).
Mahkamah dalam amar putusan juga menyatakan sah perolehan suara hasil PSU pada 19 Juni 2021 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Kemudian, Mahkamah menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon yang ditetapkan oleh Termohon: Paslon No. Urut 1 Tigor Panusunan Siregar dan Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, Paslon No. Urut 2 Erik Atrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.381 suara, Paslon No. Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar memperoleh 88.298 suara, Paslon No. Urut 4 Abdul Roni dan Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara, Paslon No. Urut 5 Suhari Pane dan Irwan Indra memperoleh 12.734 suara.
Pertimbangan Mahkamah
Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon soal terjadinya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon No. Urut 2 Erik Atrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Pihak Terkait) yang merugikan perolehan suara Pemohon secara masif dan signifikan yang terjadi dengan banyak pola pelanggaran. Di antaranya ada pemilih yang diperbolehkan memilih tanpa menunjukkan KTP elektronik. Seperti diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pendapat Mahkamah.
Dalam melaksanakan amar Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan pemungutan suara ulang yang disupervisi dan dikoordinasikan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu yang menyatakan tidak ada kejadian khusus maupun keberatan dari saksi pasangan calon.
Mahkamah menilai Termohon dan Bawaslu beserta jajarannya telah melaksanakan amar Putusan MK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termohon tidak lagi menemukan fakta hukum baru, baik dalam laporan maupun dalam persidangan, sehingga perolehan hasil PSU di dua TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan harus dinyatakan sah. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pendapat Mahkamah.
Sedangkan terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya, serta dalil baru Pemohon dalam pelaksanaan PSU di dua TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum. Demikian ditegaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pendapat Mahkamah.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Tanggapan KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan MK
Pasangan Erik-Ellya Hadirkan Saksi dan Ahli PHP Kada Labuhanbatu
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Labuhanbatu
KPU Labuhanbatu Sampaikan Hasil PSU
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.
https://youtu.be/yseRP8ti-W4