Penarikan Permohonan Uji Aturan Status ASN Pegawai KPK Dikabulkan
jum'at, 30 Juli 2021
| 17:16 WIB
Petugas IT Mahkamah Konstitusi yang bertugas di ruang kontrol ruang sidang pleno, menjaga kelancaran jalannya persidangan pengucapan ketetapan Pengujian UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara daring, Jumat, (30/7/2021). Foto Humas/Ilham WM
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), pada Jumat (30/7/2021). Sebanyak sembilan orang Pegawai KPK tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021, yakni Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri. Para Pemohon ini mendalilkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 28/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Ketetapan dalam sidang Pengucapan Putusan MK di Ruang Sidang Pleno MK yang dihadiri para pihak secara virtual dari kediaman masing-masing.
Baca juga: Lagi, Permohonan Uji Aturan Mengenai Status ASN Pegawai KPK Dicabut
Sebelumnya, dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan formulasi pengaturan pada pasal-pasal tersebut tidak memuat penjelasan dan pengaturan lebih jauh atas ketentuan yang mengatur status Pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Bahkan dalam kenyataannya, telah ditafsirkan sendiri dengan bebas oleh Pimpinan KPK dengan menerapkan kebijakan seleksi melalui asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Tiara Agustina