JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan atas Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permohonan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan yang digelar MK, pada Jumat (30/7/2021) secara virtual.
Anwar menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan sidang pendahuluan, Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 21 Juni 2021, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mahkamah pun hendak mengonfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka sidang ditunda pada 24 Juni 2021.
“Karena PPKM Mikro diperpanjang kembali, maka persidangan ditunda pada 22 Juli 2021. Menurut Anwar, pada 21 Juli 2021, Majelis Hakim Panel telah mengonfirmasi dari para Pemohon yang membenarkan penarikan perkara a quo dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana terdapat dalam surat pencabutan,” ujar Anwar.
Baca juga: Kedudukan Hukum Tidak Relevan, MAKI Cabut Permohonan Uji Aturan Status ASN Pegawai KPK
Terhadap permohonan penarikan kembali perkara tersebut, lanjut Anwar, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 26 Juli 2021 telah menyetujui pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 sehingga pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo adalah beralasan menurut hukum.
“Menetapkan. Menyatakan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian kata ‘dapat’ dan frasa ‘ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 69B ayat (1) serta Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” ucap Anwar.
Sebagaimana diketahui, Para Pemohon semula menguji materi Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. Para pemohon menilai, pemberlakuan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 itu berpotensi menghilangkan pegawai KPK yang profesional, telah teruji memiliki integritas dan pengabdian panjang dalam pemberantasan korupsi. Dalam sidang yang digelar pada 22 Juli 2021 lalu, Boyamin bin Saiman selaku kuasa hukum Pemoon menjelaskan sejumlah alasan terkait penarikan kembali permohonan dikarenakan Covid-19 serta kedudukan hukum para Pemohon yang dinilai tidak relevan untuk mengajukan perkara tersebut. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Andhini SF