JAKARTA, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan I Bagi para pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) digelar secara daring pada Kamis (29/7/2021). Kegiatan bimtek ini terselenggara berkat kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Bimtek Legal Drafting pada hari keempat ini masih menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjirahardjo yang hadir sebagai narasumber menyajikan materi Teknik Penyusunan Naskah Akademik. Sebelum menjelaskan inti materi mengenai naskah akademik, terlebih dahulu Djoko mengungkapkan kondisi peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih hiper regulasi atau obesitas regulasi.
Kondisi seperti itu menurut Presiden Jokowi menghambat jalannya pemerintahan dan perlu pembenahan maupun evaluasi terhadap obesitas regulasi tersebut. Penataan regulasi merupakan prioritas reformasi hukum. Misalnya, dengan melakukan beberapa langkah kebijakan dan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, dari mulai pusat sampai daerah, dari mulai yang tertinggi sampai yang terendah, kata Djoko.
Terlebih dengan adanya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011. Melalui revisi tersebut, disepakati adanya analisa dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. Karena selama ini tahap pembentukan peraturan perundang-undangan hanya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Sementara implementasi, praktik penyelenggaraan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan belum pernah ada semacam analisa, evaluasi, pemantauan, peninjauan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Djoko, pemantauan dan peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, ujar Djoko, adanya penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait strategi perencanaan yang efektif dalam penguatan kualitas peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini mencakup pelaksanaan prolegnas dan penyusunan naskah akademik. Termasuk juga pembuatan data base yang terintegrasi.
Naskah Akademik
Berbicara mengenai Naskah Akademik, terang Djoko, diartikan sebagai naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian atau pengkajian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi atau Raperda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyusunan Naskah Akademik disusun pada tahap perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Naskah Akademik dilakukan ketika terdapat naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum, serta terdapat naskah hasil penelitian atau pengkajian lainnya.
Lantas, siapa yang menyusun Naskah Akademik? Disampaikan Djoko, Pasal 43 UU No. 12 Tahun 2011 ayat (1) menyebutkan Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Kemudian pada ayat (3) disebutkan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
Selanjutnya Pasal 44 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan penyusunan Naskah Akademik RUU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. Pada ayat (2), ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. Sedangkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih lanjut Djoko menyebutkan fungsi Naskah Akademik, yakni sebagai dokumen pembahasan. Naskah Akademik akan memberi arah kepada para pemangku kepentingan dan memudahkan pada saat pembahasan. Naskah Akademik juga berfungsi sebagai dokumen kebijakan. Naskah Akademik merupakan potret ataupun peta tentang berbagai hal terkait dengan peraturan perundang-undangan yang hendak diterbitkan. Juga berfungsi bagi pemangku kepentingan, terutama yang menduduki posisi sebagai pengambil kebijakan akan mendapat informasi yang memadai dalam pengambilan keputusan.
Berikutnya, Naskah Akademik berfungsi sebagai bahan bagi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan hukum positif. Sedangkan bagi perancang akan berfungsi sebagai acuan materi yang akan diatur dan untuk selanjtnya diterjemahkan ke dalam bahasa perundang-undangan yang disusun tidak tumpang tindih.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Usai paparan materi dari Djoko Pudjirahardjo, berlanjut dengan materi Teknik Penyusunan Perundang-undangan dari para narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Para peserta bimtek pun dibagi dalam lima kelas secara daring.
Di antaranya ada narasumber Muhammad Waliyadin selaku Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan menerangkan mengenai Bahasa, Pilihan Kata/Istilah, dan Teknik Pengacuan Peraturan Perundang-undangan. Dijelaskan Waliyadin, bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaannya. Namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan pada kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum, baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
Selanjutnya narasumber Widyastuti selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan merangkap Kepala Subdirektorat Harmonisasi bidang Indagristek menerangkan Hal-Hal Khusus dan Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan. Widyastuti membahas mulai dari sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan, pendelegasian kewenangan dan lainnya.
Sedangkan narasumber Mukhamim selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama merangkap Kepala Subdirektorat Fasilitasi Bahan dan Analisa menjelaskan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hari kelima bimtek yang merupakan hari terakhir Bimtek Legal Drafting Angkatan I, akan diisi dengan materi Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Seminar Hasil Pelatihan. Setelah itu barulah dilakukan acara penutupan bimtek.
Untuk diketahui, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan I ini terselenggara atas kerja sama MK dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Bimtek berlangsung secara daring selama lima hari, mulai Senin-Jumat, 26-30 Juli 2021. Adapun peserta bimtek adalah para dosen yang tergabung menjadi pengurus maupun anggota APHTN-HAN dari seluruh Indonesia.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.