JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perbaikan pengujian materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) terhadap UUD 1945 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/7/2021) siang secara daring. Kali ini permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 24/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Calvin Bambang Hartono yang merupakan salah satu debitur bank swasta di Indonesia.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Agoes Soeseno selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terdapat pada kewenangan MK. “Pada kewenangan MK kami memasukkan terkait dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dirubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Kami juga melakukan perubahan di dalam legal standing pemohon dimana dari pokok-pokok permasalahan atau permohonan ada beberapa materi yang kami ambil atau pindahkan ataupun kami masukkan ke dalam kedudukan hukum legal standing pemohon,” ujarnya.
Baca juga: Tidak Terima Dinyatakan Pailit, Pemohon Gugat UU Kepailitan
Sebelumnya, Pemohon yang merupakan salah satu debitur Bank Swasta di Indonesia, yakni PT. Bank Bukopin dengan mendapatkan kredit/pinjaman dengan jaminan tanah dan bangunan yang kredit/pinjaman tersebut diikat dengan akta Perjanjian Kredit. Atas kredit/pinjaman yang diikat dengan akta Perjanjian Kredit oleh Bank Bukopin tersebut, namun adanya obyek Tanah dan Bangunan luas 538 m² dengan lima Sertifikat Hak Milik Nomor 189/Desa Panjangjiwo atas nama Tjandra Liman sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) huruf (b) sampai saat ini belum adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas pemberian kredit/pinjaman dimaksud.
Pemohon mengatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan ruang kepada seseorang atau badan usaha dan badan hukum yang telah dinyatakan pailit. Padahal sebelumnya Pemohon telah melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan perkara-perkara yang sedang dihadapi. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “Putusan Pernyataan Pailit Berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitur yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitur” sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU UU Kepailitan dan PKPU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : M. Halim
https://youtu.be/27pEB6ViTck